SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kajati Banten Dikdik Farkhan mengakui, selama ini pihaknya belum pernah menerima tembusan menerima tembusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Di rapat konsultasi ini ada hal-hal yang menarik, diantaranya bahwa selama ini memang Kejaksaan di Banten belum pernah menerima laporan dari BPK, yang ada temuan kerugian negara,” kata Kajati usai menerima kunker BAP DPD RI ke Kantor Kejati Banten, Kamis, 14 September 2023.
Dikdik menyebut bahwa setiap potensi kerugian negara perlu segera melaporkan kepada Aparat Penegakan Hukum (APH). Selama ini, dalam pengawasan pihaknya hanya menerima laporan aduan dari elemen masyarakat saja.
“Kita udah ada MoU dengan Kejaksaan Agung bahwa untuk LHP itu antara lain 60 hari penyelesaian kalau belum baru kita tindaklanjut LHP nya. Tidak semua LHP itu tindak pidana ada yang administrasi, namun kita akan konsultasikan tentang temuan BPK dengan DPD di wilayah kita,” pungkasnya
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Merwanda











