SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Satresnarkoba Polres Serang sergap dua pengedar narkoba jenis shabu di sebuah kontrakan Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu dinihari 27 September 2023.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket shabu dan dua unit ponsel sebagai sarana untuk bertransaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, kedua pengedar shabu yang ditangkap tersebut ASP (35) dan FW (29). Keduanya merupakan warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Keduanya kami amankan saat asyik mengobrol dan sambil minum kopi di dalam kontrakan di daerah Drangong,” ujar Michael, Senin 2 Oktober 2023.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kontrakannya, petugas mengamankan beberapa paket shabu siap edar dan ponsel yang digunakan untuk sarana transaksi.
“Dari kedua tersangka pengedar ini, kami mengamankan barang bukti empat paket shabu serta dua unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba,” kata Michael.
Michael menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka merupakan pengedar. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Michael.
Dari informasi tersebut sambung Michael, tim Satresnarkoba Polres Serang pada Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 03.30 WIB melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka. “Saat diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Michael.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka, mengaku baru menempel dua paket shabu untuk pemesan. Berbekal dari informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi tempat penyimpanan paket shabu.
“Setelah mengamankan paket shabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan dua shabu yang belum diambil pemesan,” ungkap Michael.
Michael mengatakan, dari keterangan kedua tersangka, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut didapat dari RA (buron) yang mengaku berasal dari Kota Cilegon. Kedua tersangka tidak mengenal RA karena belum pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui telepon.
“Barang bukti shabu diakui kedua tersangka didapat dari RA warga Kota Cilegon. Keduanya juga mengaku telah enam bulan menjual shabu, motif mereka (menjual shabu) karena menganggur dan tergiur dengan keuntungan,” kata Michael.
Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara,” tutur Michael (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











