slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polres Serang Sergap 2 Pengedar Shabu di Drangong Taktakan

Fahmi by Fahmi
02-10-2023 13:54:13
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang, Utama
Polres Serang Sergap 2 Pengedar Shabu di Drangong Taktakan

Salah satu pengedar shabu yang disergap Polres Serang di sebuah kontrakan Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu dinihari 27 September 2023 (Polres Serang)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Satresnarkoba Polres Serang sergap dua pengedar narkoba jenis shabu di sebuah kontrakan Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu dinihari 27 September 2023.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket shabu dan dua unit ponsel sebagai sarana untuk bertransaksi narkoba.

Baca Juga :

Berawal Dari Aduan 110, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Cikande

Bendahara Desa Petir Serang Diduga Korupsi Rp1 Miliar untuk Judol dan Bayar Pinjol

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, kedua pengedar shabu yang ditangkap tersebut ASP (35) dan FW (29). Keduanya merupakan warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

“Keduanya kami amankan saat asyik mengobrol dan sambil minum kopi di dalam kontrakan di daerah Drangong,” ujar Michael, Senin 2 Oktober 2023.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kontrakannya, petugas mengamankan beberapa paket shabu siap edar dan ponsel yang digunakan untuk sarana transaksi.

“Dari kedua tersangka pengedar ini, kami mengamankan barang bukti empat paket shabu serta dua unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba,” kata Michael.

Michael menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua tersangka merupakan pengedar. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Michael.

Dari informasi tersebut sambung Michael, tim Satresnarkoba Polres Serang pada Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 03.30 WIB melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka. “Saat diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Michael.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka, mengaku baru menempel dua paket shabu untuk pemesan. Berbekal dari informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi tempat penyimpanan paket shabu.

“Setelah mengamankan paket shabu di rumah kontrakan, petugas juga mendatangi tempat penempelan dan mengamankan dua shabu yang belum diambil pemesan,” ungkap Michael.

Michael mengatakan, dari keterangan kedua tersangka, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut didapat dari RA (buron) yang mengaku berasal dari Kota Cilegon. Kedua tersangka tidak mengenal RA karena belum pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui telepon.

“Barang bukti shabu diakui kedua tersangka didapat dari RA warga Kota Cilegon. Keduanya juga mengaku telah enam bulan menjual shabu, motif mereka (menjual shabu) karena menganggur dan tergiur dengan keuntungan,” kata Michael.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara,” tutur Michael (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: AKP Michael K Tandayupengedar narkobapengedar narkotikapengedar shabu cilegonpengedar shabu Drangongpengedar shabu taktakanpolres serangSatresnarkoba Polres Serangsergap pengedar shabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BRI dan SRCIS Kolabs Ekosistem Toko Kelontong, Dagang Lebih Mudah & Praktis

Next Post

Semua Pegawai Bawaslu Lebak Pakai Baju Batik

Related Posts

Hukum

Berawal Dari Aduan 110, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Cikande

by Fahmi
Sabtu, 13 Juni 2026 08:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Satresnarkoba Polres Serang meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial IM (24) di Desa Cikande Permai, Kecamatan...

Read moreDetails

Bendahara Desa Petir Serang Diduga Korupsi Rp1 Miliar untuk Judol dan Bayar Pinjol

Maling di Tanara Diamuk Massa, Bobol Rumah Kosong

Polri Rampungkan Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Pasirbuyut, Kabupaten Serang

Sebar Foto Sensual Istri Orang, Warga Tirtayasa Ini Diburu Polres Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pemuda di Cikeusal Serang Ditangkap Polisi

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Serang Ajak Personel Perkuat Nilai Kebangsaan

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor 15 Motor Ditangkap Polres Serang

Next Post
Semua Pegawai Bawaslu Lebak Pakai Baju Batik

Semua Pegawai Bawaslu Lebak Pakai Baju Batik

Pj Sekda Banten Ajak Masyarakat Cintai Batik

Pj Sekda Banten Ajak Masyarakat Cintai Batik

Pemkab Serang Dorong Margagiri Jadi Desa Wisata

Pemkab Serang Dorong Margagiri Jadi Desa Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 18:38

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah digantikan dari jabatan Ketua DPC...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak