SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dari Partai Berkarya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.
PAW akan dilakukan untuk empat anggota DPRD Kabupaten Serang dari Partai Berkarya yakni Tri Busyaeri Fajrillah, Jeni, Badri Sutyadi Satibi, dan Haerudin.
PAW karena keempatnya mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari partai lain karena Partai Berkarya pada kontestasi politik tahun ini tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, proses PAW untuk keempat anggota legislatif dari Partai Berkarya tersebut saat ini masih berjalan. Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi Banten.
“Sedang berjalan, tinggal keputusannya ada di Provinsi mau secepat apa, kapan, sudah di Provinisi. Surat dari DPRD Kabupaten Serang sudah kita layangkan,” katanya, Minggu, 22 Oktober 2023.
Ia mengatakan, saat ini keempat anggota legislatif dari Partai Berkarya itu masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang.
“Keempatnya masih aktif, anggota DPRD itu berhenti ketika sudah ada penggantinya, selama belum ada penggantian, maka anggota lama masih ada hak dan kewajiban di DPRD,” tegasnya.
Ia pun menegaskan jika untuk proses pelantikan dan proses lainnya, pihaknya masih menunggu SK dari Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
“Menunggu keputusan dari Gubernur karena Gubernur yang mengeluarkan SK. Kita tinggal nunggu aja untuk pelantikan pergantian antar waktu yang empat anggota itu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











