• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Banten, Kasus Mesum Mantan Guru MTs Carenang Masih Bergulir di Polres Serang

Fahmi by Fahmi
Rabu, 15 November 2023 22:08
in Berita Utama, Hukum

Ilustrasi hubungan badan (Istock)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria berinisial L asal Carenang, Kabupaten Serang masih bergulir di Satreskrim Polres Serang.

Sebelumnya, mantan guru MTs di Carenang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

RelatedPosts

Bupati Festival Budaya Pakuhaji

Bupati Maesyal Rasyid Buka Festival Budaya Pakuhaji, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:08
DPRD Pandeglang

Provider Nakal Terancam Sanksi Tegas, DPRD Pandeglang Usulkan Pembentukan Perda

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:03
Dies Natalis ke-45 Untirta

Raim Laode Meriahkan Puncak Dies Natalis ke-45 Untirta, Ajak Mahasiswa Perkuat Literasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 12:21
Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena berbeda laporan polisi dan korban. Dalam kasus tersebut, terdapat dua anak dibawah umur yang telah disetubuhi korban.

Salah satu anak dibawah umur yang disetubuhi korban tersebut adalah adik iparnya. “Masih dalam proses penyelidikan, kasusnya tetap lanjut,” ujar Andy.

Andi menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah video kuda-kudaan terlapor viral di media sosial (medsos). Video tersebut diduga sengaja direkam oleh L. “Ayah yang perempuan telah melaporkan kasus itu kepada kami,” ujarnya.

Andi juga menjelaskan, dari informasi yang diperoleh, video mesum L tersebut direkam pada tahun 2020 lalu. Hubungan suami istri tersebut dilakukan saat remaja putri yang ada dalam video masih berstatus pelajar MTs tempat L mengajar. “Dibuat (rekaman) pada tahun 2020, yang perempuan masih pelajar dan dibawah umur,” katanya.

Ia mengungkapkan, hubungan badan itu dilakukan diduga atas dasar suka sama suka. Namun demikian, mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini menegaskan bahwa hubungan intim dengan anak dibawah umur melanggar hukum. “Walaupun suka sama suka tetap melanggar hukum,” ungkapnya.

Andy mengaku dirinya belum dapat menjelaskan kronologis kasus tersebut. Sebab, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan. “Masih kami dalami, nanti kami akan informasikan perkembangan selanjutnya,”katanya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap L. Ia ditahan setelah dilaporkan menyetubuhi adik istrinya. Kasus tersebut sendiri terungkap setelah video kuda-kudaan antara L dengan adik iparnya viral di medsos.
“Sudah ditahan,” ujarnya.

Herlia menerangkan, sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polda Banten Selasa 7 November 2023. Tersangka menyerahkan diri setelah penyidik berkoordinasi dengan kepala desa (kades) setempat.

“Kami koordinasi dengan lurah (Kades) agar pelaku untuk koperatif. Sudah tanggal 7 November 2023 (menyerahkan diri ke Polda Banten),” ungkapnya.

Herlia menjelaskan, tersangka dilaporkan terkait pasal 82 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak. Ia membantah tersangka dilaporkan atas penyebaran video asusila. “Perlindungan anak (laporan polisi),” tutur perwira menengah Polri ini.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: AKP Andy KurniadyCabulhubungan suami istriKompol Herlia Hartaranikuda-kudaanmesum carenangmesum carenang dengan mantan muridmesum mantan guru mtsmesum oknum guru madrasahoknum guru mtsPolda Bantenpolres serangsetubuhi adik istri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Setelah Vonis Bebas, Pemkab Serang Tunggu Putusan Hukum Tetap untuk Tentukan Nasib Sarudin

Next Post

Tokoh Banten Embay Mulya Syarief Dukung Boikot Produk Pro Israel

Next Post

Tokoh Banten Embay Mulya Syarief Dukung Boikot Produk Pro Israel

Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Jumat, 16 Oktober 2026 16:07
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Festival Budaya Pakuhaji

Bupati Maesyal Rasyid Buka Festival Budaya Pakuhaji, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

by Mulyadi
Sabtu, 17 Oktober 2026 13:08
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid membuka Festival Budaya Pakuhaji di halaman Kantor Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu...

DPRD Pandeglang

Provider Nakal Terancam Sanksi Tegas, DPRD Pandeglang Usulkan Pembentukan Perda

by Purnama Irawan
Sabtu, 17 Oktober 2026 13:03
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Pandeglang mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk menertibkan provider atau penyedia layanan internet yang tidak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.