SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Informasi (KI) Provinsi menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis, 16 November 2023.
Dalam anugerah itu KI memberikan predikat informatif yang diperoleh oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di Provinsi Banten, termasuk juga sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.
Predikat ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi Banten yang dilakukan sejak bulan Juli 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi atas raihan Pemda dan OPD itu. Al mengatakan, dengan predikat itu maka kini Banten sudah menjadi provinsi yang informatif.
“Ketika Pemda dan sebagian besar OPD mendapatkan predikat informatif, maka lengkaplah sudah agenda-agenda informasi publik kita. Sebab, publik perlu tahu berbagai informasi pembangunan yang sudah dan akan dikerjakan,” ucapnya.
Al Muktabar meminta kepada Pemda dan para OPD juga organisasi vertikal untuk tidak pelit dalam memberikan informasi publik. Karena, informasi publik juga menjadi bagian parameter variabel yang dipertimbangkan dalam rangka pengambilan keputusan atau semacam policy brief.
“Informasi-informasi itu kita jadikan dasar dalam pengambilan keputusan. Sehingga kita bisa melakukan ketepatan dalam mengambil kebijakan yang tentu sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud mengungkapkan, monitoring dan evaluasi dilakukannya kepada 98 badan publik yang terdiri dari empat kategori yang terdiri dari 39 OPD, 8 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, 24 lembaga non struktural, instansi vertikal dan 27 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dari seluruh kategori badan publik itu diperoleh 43 kualifikasi informatif, 11 kualifikasi menuju informatif dan 6 kualifikasi cukup informatif serta 5 kualifikasi kurang informatif berdasarkan keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 008 kep/KI-Banten/VIII/2023 tentang Penetapan Hasil Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Tahun 2023,” ungkapnya.
KI juga memberikan piala bergilir Gubernur Banten kepada peringkat terbaik masing-masing kategori yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk kategori perangkat daerah, Kota Tangerang Selatan untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten untuk kategori lembaga non struktural/vertikal dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida) untuk kategori BUMD.
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Gede Narayana mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik secara kelembagaan sudah ada sejak tahun 2009 meskipun Undang-Undang yang mengaturnya sudah ada sejak tahun 2008.
Sebagai pelaksanaan dari keterbukaan informasi publik, KI di seluruh Indonesia sebagai garda terdepan melaksanakan keterbukaan informasi ia harus memberikan suatu arahan atau pemahaman kepada badan publik dari tingkat pusat sampai daerah untuk wajib hukumnya melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada poin itulah KI melakukan monev yang sudah dilakukan sejak bulan Juli dan berakhir pada pemberian penghargaan sekarang ini,” pungkasnya.
Editor : Merwanda