• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Korupsi Rp 61 Miliar, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Mantan Pejabat Bank Banten 

Fahmi by Fahmi
Rabu, 29 November 2023 20:43
in Hukum
0
Kasus Korupsi Rp 61 Miliar, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Mantan Pejabat Bank Banten 
0
SHARES
311
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Vonis terhadap mantan pejabat Bank Banten, Darwinis diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Banten. 

Semula terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) tahun 2017 senilai Rp 61 miliar itu dihukum tiga tahun penjara. 

Namun, majelis hakim PT Banten yang diketuai Laurensius Sibarani mengubahnya menjadi enam tahun penjara. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darwinis oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Laurensius dalam amar putusannya PT Banten Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PT BTN dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 29 November 2023.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 28 November 2023 tersebut, terdakwa juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan,” kata Laurensius. 

Pada putusan di Pengadilan Tipikor Serang, pada Rabu malam, 4 Oktober 2023 lalu Darwinis dihukum tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. 

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra tersebut membuat JPU Kejati Banten banding. Alasannya, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain soal hukuman pidana, alasan JPU banding karena perbedaan pendapat dengan majelis hakim mengenai pasal yang menyerat terdakwa. 

JPU berkeyakinan terdakwa terbukti  melanggar dakwaan primer. Yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan majelis hakim menganggap terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider. Yakni, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Meski terdapat perbedaan pendapat soal putusan dan dakwaan yang dianggap terbukti, namun baik JPU dan majelis hakim sependapat bahwa ada peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. 

Dijelaskan majelis hakim dalam putusannya, Darwinis dan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 (vonis tiga tahun penjara) dinilai telah melanggar ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian kepada PT HNM.

Sebab, Darwinis bersama Satyavadin telah menyetujui usulan Dirut PT HMN Rasyid Samsudin (vonis 11 tahun) selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK dan SPPK ke rekening pribadi.

Selain itu, Darwinis dan Satyavadin dinilai telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut dikarenakan keduanya tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM.

Keduanya juga tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit dipergunakan untuk proyek sesuai peruntukannya, memantau progres pekerjaan dan tidak memastikan pembayaran termin pembayaran proyek oleh PT HNM.

Akibat perbuatan Darwinis dan Satyavadin telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini Rasyid Samsudin dan atau PT HNM sebesar Rp58 miliar lebih atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Kerugian negara tersebut timbul karena Rasyid Samsudin tidak menjalankan kewajibannya untuk melunasi biaya pinjaman kepada Bank Banten. “Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 58,1 miliar,” tutur Dedy.

Editor : Merwanda

Tags: Bank BantenDarwinisKorupsikorupsi Bank BantenKredit Investasi Bank BantenKredit Macet Bank BantenKredit Modal Kerja Bank BantenPT Harum Nusantara MakmurPT HNMRasyid SamsudinSatyavadin Djojosubroto
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peringati HUT Korpri ke-52, Syafrudin Minta ASN Jaga Netralitas

Next Post

Tenang, Pemprov Sudah Anggarkan Honor bagi Non ASN

Next Post
Tenang, Pemprov Sudah Anggarkan Honor bagi Non ASN

Tenang, Pemprov Sudah Anggarkan Honor bagi Non ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

5 Fungsi Control Valve dalam Sistem Kontrol Proses Industri

5 Fungsi Control Valve dalam Sistem Kontrol Proses Industri

by Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 18:38
0

Control Valve merupakan komponen vital dalam pengendalian proses industri. Valve ini terdiri dari tiga bagian utama yaitu valve body, aktuator,...

Pemkab Serang Senang, Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

Pemkab Serang Senang, Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 20 Agustus 2026 18:08
0

Kepala BKPSDM Kabupetan Serang, Iskandar Nordat, bicara soal rencana pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.