PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melakukan kegiatan fasilitasi kesepakatan konservasi antara Balai TNUK dengan Pemerintah Desa di daerah penyangga kawasan TNUK.
Dalam kesempatan itu, yang hadir sebagai narasumber Istiana Windu Kartika, S.Hut., M.Si., dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten; Camat Sumur, Januar Habibie; dan Camat Cimanggu, Encun Sunayah. Acara ini dilaksanakan di kantor SPTN Wilayah III Sumur.
Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah mencapai Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), yaitu memberdayakan 15 desa di kawasan konservasi TNUK antara tahun 2020 sampai 2024.
“Dari tahun 2020 sampai 2022, sembilan desa telah melakukan kesepakatan konservasi, seperti Desa Cibadak, Cimanggu, Kertamukti, Kertajaya, Padasuka, Rancapinang, Taman Jaya, Tunggal Jaya, dan Ujung Jaya,” katanya, Selasa, 5 Desember 2023.
Lanjutnya, pada tahun 2023 ada enam desa lain yang melakukan kesepakatan konservasi, termasuk Desa Tangkilsari, Tugu, Waringinkurung, Cigorondong, Kramatjaya, dan Mangkualam.
Ia melanjutkan, melalui kesepakatan konservasi ini, diharapkan Pemerintah Desa mendukung kegiatan konservasi dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Balai TNUK.
“Ya untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi TNUK dari berbagai ancaman, baik dari luar maupun dari dalam kawasan itu sendiri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono

