slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dewan Pers Tolak Revisi UU ITE

Syaiful Adha by Syaiful Adha
11-12-2023 17:15:00
in Hukum, Utama
Dewan Pers Tolak Revisi UU ITE

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dewan Pers menolak revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Teknologi (ITE) Nomor 11 tahun 2008 yang telah disahkan DPR RI bersama Pemerintah pusat pada 6 Desember 2023 lalu.

Dewan Pers menilai revisi kedua UU ITE masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat. Selain itu revisi kedua atas UU ITE juga masih mengesampingkan aspirasi masarakat pers yang meminta penghapusan pasal-pasal yang mengekang kebebasan pers dan berekspresi di masyarakat.

Baca Juga :

Radar Banten Raih IPMA 2025, The Best Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Ketum PB Al-Khairiyah Laporkan Wakil Ketua Kadin Cilegon ke Polda Banten

Dua Kubu PWI Rekonsiliasi, PWI Serang Raya Apresiasi Gebrakan Dewan Pers

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, beberapa pasal karet masih terkandung di dalam revisi kedua UU ITE di antaranya Pasal 27A, Pasal 37B, Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang ancamannya dengan kurungan penjara.

Pasal-pasal tersebut mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan yang pernah ada dalam pasal haatzaai artikelen KUHP zaman Belanda.

“Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ninik Rahayu melalui siaran persnya yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Senin 11 Desember 2023.

Dewan Pers menilai, pasal-pasal UU ITE tersebut seharusnya tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai UU lex specialis.

Ninik mengatakan, Dewan Pers menilai revisi UU ITE dilakukan tanpa mengutamakan transparansi dan keterbukaan dan tidak melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat pers yang terdampak dari UU ITE tersebut.

“Dewan Pers menyerukan segenap komunitas pers, untuk mengambil langkah konkret bersamasama mencegah terjadinya kriminalisasi pers yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers,” seru Ninik.

Reporter: Syaiful Adha.

Tags: Dewan PersDPR RIJurnalisKemenkominfoketerbukaan informasi publikpemerintah pusatpersUU ITEUU Perswartawan
Previous Post

Pengamat Ipsos Public: Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran

Next Post

DPUPR Pandeglang Angkat Bicara Soal Keluhan Infrastruktur Jalan Rusak di Kawasan Objek Wisata Gunung Karang

Related Posts

Radar Banten Raih IPMA 2025, The Best Jawa, Bali dan Nusa Tenggara
Utama

Radar Banten Raih IPMA 2025, The Best Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

by AdityaRamadhan
Jumat, 23 Mei 2025 21:46

JAKARTA,RADARBANTEN .CO.ID - Serikat Perusahaan Pers (SPS) kembali menyelenggarakan Serikat Perusahaan Pers Awards, ajang kompetisi bergengsi sebagai bentuk apresiasi karya...

Read moreDetails

Ketum PB Al-Khairiyah Laporkan Wakil Ketua Kadin Cilegon ke Polda Banten

Dua Kubu PWI Rekonsiliasi, PWI Serang Raya Apresiasi Gebrakan Dewan Pers

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Audiensi AMKI dan MK, Bahas Penguatan Literasi Konstitusi Melalui Media

OC Kaligis: PWI Pusat Berhak Gugat Dewan Pers yang Bertindak Sewenang-wenang

Truk Muatan Berlebih Sebabkan Kecelakaan Maut, DPR Pertanyakan Pengawasan Kemenhub

Turnamen Basket Siwo PWI Pusat 3×3 Dimeriahkan Puluhan Wartawan dan Selebritis

Serahkan Kunci Rumah Subsidi, Menteri PKP: Program Ini Bukan untuk Membungkam Wartawan

Anggota Dewan Cilegon Minta Masyarakat Jangan Hanya Jadi Penonton Pembangunan

Next Post
DPUPR Pandeglang Angkat Bicara Soal Keluhan Infrastruktur Jalan Rusak di Kawasan Objek Wisata Gunung Karang

DPUPR Pandeglang Angkat Bicara Soal Keluhan Infrastruktur Jalan Rusak di Kawasan Objek Wisata Gunung Karang

8 Pemda di Banten Diganjar Penghargaan Kota Peduli HAM

8 Pemda di Banten Diganjar Penghargaan Kota Peduli HAM

Jamin Ketersediaan Pangan, Kapolres Serang Pantau Bahan Pokok di Pasar Ciruas

Jamin Ketersediaan Pangan, Kapolres Serang Pantau Bahan Pokok di Pasar Ciruas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Radar Banten Raih IPMA 2025, The Best Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Radar Banten Raih IPMA 2025, The Best Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

by AdityaRamadhan
Jumat, 23 Mei 2025 21:46

JAKARTA,RADARBANTEN .CO.ID - Serikat Perusahaan Pers (SPS) kembali menyelenggarakan Serikat Perusahaan Pers Awards, ajang kompetisi bergengsi sebagai bentuk apresiasi karya...

BKPSDM Lebak Catat 165 Orang Peseta PPPK Tidak Mebgikuti Tes CAT

BKPSDM Lebak Catat 165 Orang Peseta PPPK Tidak Mebgikuti Tes CAT

by Nurandi
Jumat, 23 Mei 2025 19:22

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mencatat bahwa sebanyak 165 orang peserta Pegawai Pemerintah dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak