Dinas sosial provinsi Banten memberikan bantuan sosial kesehatan berupa BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Banten. Proses pendaftaran BPJS PBI meliputi mendaftarkan diri ke kelurahan dengan membawa identitas diri dan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kemudian mengajukan permintaan ajuan di kecamatan, dan membawa berkas SKTM ke kantor dinas sosial untuk formulir pengajuan BPJS PBI.
