SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Banten membuka rekrutmen tenaga kerja untuk menjadi Pengawas Tempat Pemunggutan Suara (PTPS).
PTPS nantinya akan bertugas untuk mengawasi jalannya pemunggutan suara Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024 nanti.
Adapun kouta yang dibuka ialah sebanyak 33.324 petugas se Banten. Kebutuhan PTPS di masing-masing daerah adalah, Pandeglang 3.759 orang, Lebak 3.995 orang, Kabupaten Tangerang 9.016 orang, Kabupaten Serang 4.425 orang.
Kemudian, kebutuhan Kota Tangerang 5.175 orang, Kota Cilegon 1.253 orang, Kota Serang 1.877 orang, Kota Tangerang Selatan 3.824 orang.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi pada Bawaslu Banten, Liah Culiah mengatakan, dalam rekrutmen PTPS ini pihaknya membutuhkan tenaga sebanyak 33.324 pengawas. Adapun jadwal pembukaan rekrutmen PTPS ini dibuka pada tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.
“Hari ini kita melakukan sosialisasi rekrutmen PTPS sebagai upaya menyebarkan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat se-Banten untuk dapat bergabung menjadi pengawas Pemilu tahun 2024,” kata Liah kepada Radar Banten, Minggu 24 Desember 2023.
Liah mengatakan, tahapan rekrutmen PTPS ini dimulai dari pendaftaran pada tanggal 2 sampai 6 Januari 2024 dan dilanjutkan pengumuman administrasi pada tanggal 10 Januari 2024.
Mereka yang dinyatakan lulus tahap administrasi akan melanjutkan tahapan selanjutnya yakni tes wawancara pada tanggal 2 sampai 17 Januari 2024.
“Pengumuman hasil tes wawancara akan dilakukan pada tanggal 18-19 Januari, dan dilanjutkan pada pelantikan di tanggal 22 Januari 2024,” ucapnya.
Untuk syarat calon PTPS yakni lulusan SMA atau sederajat, umur minimal 21 tahun saat pendaftaran, dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai domisili.
Liah menjelaskan, PTPS ini memiliki beberap tugas sesuai dengan UU 7/2017 Pasal 114 yakni pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara juga mengawasi pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS.
“Untuk honor pengawasan TPS yakni Rp1.000.000 dengan masa kerja 23 hari sebelum pemungutan dan 7 hari setelah pemungutan suara,” imbuhnya.
Dalam rekrutmen ini, Liah mengajak kepada setiap warga di Banten untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar bisa berlangsung sebagai pesta demokrasi yang aman, damai dan juga kondusif.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya

