SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HY pengedar sabu asal Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Satreskoba Polres Serang.
Pria berusia 34 tahun tersebut ditangkap saat sedang lomba burung merpati tidak jauh dari rumahnya.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dari penangkapan terhadap pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu paket besar dan sembilan paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah ponsel dan timbangan digital.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar dan sembilan paket kecil sabu,” ujar Wiwin, Jumat 29 Desember 2023.
Wiwin menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa sore, 12 Desember 2023. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Tim Satresnarkoba Polres Serang mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika pelaku ini dicurigai melakukan bisnis narkoba,” ujar Wiwin didampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-cirinya, petugas kemudian mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan saat sedang mengikuti lomba burung merpati tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumah kontrakannya ditemukan 10 paket yang diduga sabu, timbangan digital dan handphone,” ungkap Wiwin.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga bulan melakukan bisnis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sepuluh paket sabu yang diamankan diakui miliknya yang dibeli dari BO (buron) yang ditemui di sekitar Jakarta Barat.
“Barang bukti sabu diakui dibeli secara transfer dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat, namun tersangka tidak mengetahui pasti karena pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan penjual,” ungkap mantan Kapolres Lebak ini.
Wiwin menambahkan akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tutur alumnus Akpol 2002 ini.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











