SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memperpanjang masa pendaftaran pengawas tempat pemunggutan suara (PTPS) di wilayah Banten.
Mulanya, pendaftaran dimulai pada 2 sampai 6 Januari 2024, namun kini diperpanjang hingga hari ini yakni 8 Januari 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi pada Bawaslu Banten Liah Culiah membenarkan. Katanya, perpanjangan itu dilakukan menyusul kuota PTPS yang masih kurang.
“Lagi diperpanjang, pendaftar itu sudah lebih dari 33.324. Tapi sebarannya tidak memenuhi semua TPS di desa-kelurahan,” kata Liah kepada Radar Banten, Senin 8 Januari 2024.
Liah menuturkan, pihaknya membutuhkan tenaga PTPS sebanyak 33.324 orang. Jumlah itu disesuaikan dengan jumlah TPS di delapan Kabupaten dan Kota di Banten.
Katanya, saat ini pihaknya masih membutuhkan banyak tenaga PTPS yakni 1.739 orang. Kebutuhan paling banyak berada di Kota Tangerang yakni mencapai 543 orang.
“Rata-rata semua Kabupaten dan Kota ada perpanjangan. Hanya jumlahnya paling tiap desa 1-2 TPS,” tuturnya.
Liah mengungkapkan bahwa pihaknya sendiri saat ini tengah menyiapkan dana sebesar Rp33 miliar lebih untuk honor para tenaga PTPS se Banten. Yang mana, setiap anggota PTPS akan mendapatkan honor sebanyak Rp1.000.000.
“Kita sudah alokasikan dana untuk honor PTPS di Kabupaten dan Kota, dan sekarang honor itu sudah ada di rekening masing-masing Bawaslu,” ujar Liah.
Liah menjelaskan, rekrutmen PTPS sendiri kewenangannya yaitu Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam). Maka, mulai dari pendaftaran hingga tahapan tes dilakukan oleh Panwascam.
Sedangkan, pihaknya hanya mengalokasikan honor yang nantinya akan didistribusikan melalui Bawaslu Kabupaten dan Kota.
“Kita sudah distribusikan honor PTPS untuk enam Bawaslu Kabupaten dan Kota. Sementara dua Bawaslu lainnya yaitu Bawaslu Serang dan Tangerang Selatan itu sudah menganggarkan honor PTPS-nya melalui Satuan Kerja (Satker) masing-masing,” ungkapnya.
Para PTPS sendiri dikatahui akan memiliki 23 hari kerja sebelum pemunggutan suara dan 7 hari setelah pemunggutan Pemilu 2024.
Adapun tugas dari PTPS yakni, sesuai dengan UU 7/2017 Pasal 114 yakni pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara juga mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.
Reporter : Yusuf Permana

