• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran di Pemprov Banten Rp 5,11 Miliar, Al Muktabar Berikan Penjelasan

Rostinah by Rostinah
Sabtu, 20 Januari 2024 11:37
in Pemerintahan, Utama
0
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran di Pemprov Banten Rp 5,11 Miliar, Al Muktabar Berikan Penjelasan

Pj Gubernur Banten Al Muktabar didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo memberikan penjelasan terkait temuan LHP Kepatuhan senilai Rp5,11 miliar.

0
SHARES
6.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kepatuhan pada semester II tahun 2023 yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan penjelasan.

Diketahui, berdasarkan LHP Kepatuhan, BPK menemukan kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran pembangunan jalan di Pemprov Banten sebesar Rp5,11 miliar. Saat ini, Pemprov Banten telah menindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp3,11 miliar.

Al Muktabar menerangkan, sebelum menjadi LHP, pihaknya berupaya untuk melakukan penyelesaian. “Kita akan selesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas Al, Jumat, 19 Januari 2024.

Kata dia, ada waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, baik itu kinerja maupun kepatuhan. “Kita tentu akan patuh terhadap itu dan melaksanakannya. Juga tentu bersama DPRD,” terangnya.

Al mengungkapkan, pihaknya sedang menstrukturkan penyelesaian temuan sebesar Rp5,12 miliar tersebut. “Kita akan petakan itu secara teknis. Karena sifat-sifat dari temuan itu ada prinsip dasarnya,” tutur pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini.

Disinggung proyek apa saja yang menjadi temuan, Al mengaku belum mengetahui karena LHP baru diserahkan. “Kita akan baca satu per satunya sesuai dengan apa yang diserahkan BPK, baik itu kinerja dan kepatuhan,” ujarnya.

Terkait pengembalian, Al mengaku akan mengikuti mekanisme karena masih ada tenggat waktu. “Kalau harus mengembalikan, kan kita masih ada tenggat pembayaran yang berbasis SP2D yang tentu akan kita sesuaikan dengan volume-volume dari apa yang dilaksanakan pihak ketiga itu,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengaku pihaknya akan melakukan pembahasan terhadap temuan-temuan yang disampaikan BPK dalam waktu 60 hari. Diharapkan, sebelum akhir masa tenggat penyelesaian tindaklanjut LHP, semua temuan harus dikembalikan.

Budi mengaku pihaknya akan mendorong OPD teknis di Pemprov Banten untuk mereview kembali, mana yang harus diselesaikan secara cepat.

Reporter: Rostinah
Editor: Abdul Rozak

Tags: Al MuktabarBantenBPKBPK RI Perwakilan Provinsi BantenBudi PrajogoDede SukarjoDPRD Provinsi BantenLHP BPKPandeglangPemprov BantenPj Gubernur BantentangerangTangerang Selatan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BRI Pandeglang Berikan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Next Post

Udara di Kota Cilegon Tercemar, Diduga dari Pabrik Kimia di Ciwandan

Next Post
Udara di Kota Cilegon Tercemar, Diduga dari Pabrik Kimia di Ciwandan

Udara di Kota Cilegon Tercemar, Diduga dari Pabrik Kimia di Ciwandan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pakar Geofisika

Dentuman GAK Terdengar Kuat Sampai Bandung Jabar, Ini Penjelasan Pakar

by Purnama Irawan
Sabtu, 5 September 2026 18:54
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pakar Geofisika dan Edukator Kebencanaan Daryono, memberikan penjelasan terkait sumber suara dentuman terdengar kuat di Bandung, Jawa...

Kebakaran mobil di Kabupaten Serang

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Mobil Bekas Kecelakaan di Kantor Tempat Penitipan Barang Bukti Terbakar

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 5 September 2026 18:49
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Mobil yang terparkir di tempat penitipan barang bukti yang berada di dekat Pintu Tol Ciujung, Kecamatan Kragilan ludes...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.