• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Politik

Ketua Bawaslu Banten: Pengawas TPS Harus Netral

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Senin, 22 Januari 2024 21:56
in Politik, Utama
0

Pelantikan pengawas TPS di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Senin 22 Januari 2024.

0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Ali Faisal menekankan kepada para pengawas tempat pemunggutan suara (TPS) untuk bersikap netral di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikannya usai melantik 164 orang pengawas TPS di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Senin 22 Januari 2024.

Ali mengatakan, pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya wajib untuk menjunjung tinggi integritas sebagai pengawas pemilu.

“Pengawas TPS terikat dengan integritas, sikap imparsial dan netral. Untuk itu diharapkan seluruh pengawas TPS dapat menegakkan prinsip-prinsip tersebut untuk menjamin pelaksanaan pemilu di tingkatan paling bawah dapat berjalan dengan semestinya,” kata Ali.

Ia mengatakan, pengawas TPS alias PTPS harus memahami tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan Pasal 114, 115 dan 116 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PTPS bertugas melakukan pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

“Juga ada kewajiban menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan pelanggaran, kesalahan dan penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, berwenang menerima salinan BA dan kemudian menyampaikan laporan pekerjaannya ke Panwascam,” ujarnya.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menerangkan, PTPS memiliki masa kerja sejak dilantik selama 23 hari menjelang pelaksanaan pemilu dan 7 hari setelah pemilu.

Diharapkan, selama menjalankan tugas, PTPS bisa memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk berkoordinasi dengan KPPS masing-masing sambil memahami kerja-kerja teknis pengawasan baik logistik, daftar pemilih, pungut hitung dan rekapitulasi.

“Koordinasi dengan KPPS harus terus dijaga dalam upaya mengawal jalannya Pemilu 2024 yang transparan, jujur dan adil. Yang mana PTPS di sini juga memiliki peran untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terkait kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam pemilu seperti politik uang, netralitas dan lain- lainnya.

Ali menyebut keterlibatan PTPS adalah bagian daripada sumbangsih nyata bagi bangsa dan negara dalam pengawasan pemilu yang beradab dan sekaligus menegakkan keadilannya.

“Jika dinilai semata-mata karena uang, uang kehormatan atau honorarium yang kelak diterima dengan sumbangsih tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan oleh seluruh pengawas TPS tidak ada bandingannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelantikan PTPS se-Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak dihadiri oleh 164 PTPS hasil seleksi yang terdiri dari laki-laki 102 orang dan 62 perempuan hari ini dilantik dan di ambil sumpah. Pelantikan dilaksanakan di salah satu madrasah aliyah.

Pelaksanaan pelantikan berjalan dengan khidmat oleh Panwascam Kecamatan Sajira yang diselingi oleh pembacaan pakta integritas oleh dua orang perwakilan pengawas TPS.

Proses pelantikan langsung di hadiri oleh ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal yang di dampingi oleh Deden Kurniawan selaku anggota Bawaslu kabupaten Lebak beserta jajaran Panwascam dan seluruh pengawas Desa.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi

Tags: BawasluBawaslu BantenLiah Culiahpelanggaran pemiluPemilu 2024pengawas tempat pemungutan suaraPengawas TPSpengawasan pemiluptpstps
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dana Bantuan Parpol Sangat Penting untuk Kegiatan Pendidikan Politik

Next Post

KONI Pandeglang Gelar Fun Football di Stadion Badak Pandeglang

Next Post
KONI Pandeglang Gelar Fun Football di Stadion Badak Pandeglang

KONI Pandeglang Gelar Fun Football di Stadion Badak Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Desil DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Data di Cilegon

Desil DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Data di Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 8 September 2026 11:48
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Kota Cilegon yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi...

Perkuat Keamanan Siber Nasional, Universitas Esa Unggul Inisiasi Center of Excellence Bersama LLDIKTI III, Satsiber TNI, dan Industri

Perkuat Keamanan Siber Nasional, Universitas Esa Unggul Inisiasi Center of Excellence Bersama LLDIKTI III, Satsiber TNI, dan Industri

by Redaksi
Selasa, 8 September 2026 11:42
0

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keamanan siber nasional melalui penyelenggaraan Focus...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.