TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial FA (18) dan MY (21) ditangkap polisi pada Rabu, 24 Januari 2024. Mereka ditangkap usai melakukan aksinya di kawasan Jalan Sangego, Bayur, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat tim patroli perintis presisi Polres Metro Tangerang Kota memergoki keberadaan para pelaku yang mencurigakan melintas.
“Jadi pada saat Tim 2 patroli perintis presisi Polres dipimpin Ipda Denny Adedy melakukan patroli rutin di jalan Sangego Raya, Bayur Kota Tangerang melihat tiga orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor berbonceng 3 tanpa plat nomor,” ujarnya.
Zain mengatakan, petugas yang curiga langsung mengejar dan berupaya menghentikan laju sepeda motor para terduga pelaku. Karena panik, ketiga pelaku berhamburan lari meninggalkan sepeda motor dan membuang barang bukti ke semak-semak.
“Petugas dengan sigap langsung mengejar para pelaku, dua orang berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa tiga mata kunci T, satu gagang kunci T, empat kunci duplikat yang di buang ke semak-semak, termasuk sepeda motor N-Max tanpa nomer polisi,” terangnya.
Selanjutnya, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota, Babakan, Kota Tangerang guna dilakukan pemeriksaan oleh unit ranmor.
Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sudah dikantongi identitasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak sungkan melapor jika mendapati adanya gangguan kamtibmas di wilayahnya.
“Jika masyarakat menemukan atau mengetahui tindak kejahatan dapat menghubungi Polisi melalui Command Center di nomer 082211110110 atau call center 110. Kita akan respon cepat aduan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Abdul Rozak











