SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih memberikan toleransi terhadap tempat hiburan malam (THM) dan tidak dilakukan pembongkaran.
Pemkot Serang beralasan, tidak dilakukannya pembongkaran tersebut karena situasi politik menjelang Pemilu 2024 dan masa kampanye.
Padahal, warga meminta agar tempat hiburan malam di Kota Serang dapat dibongkar dan ditutup secara permanen. Pasalnya, apabila hanya dilakukan penyegelan saja, hiburan malam akan kembali beroperasi.
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, ada beberapa banguan yang dijadikan tempat hiburan malam tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) hingga izin usaha seperti di Kalodran, Kota Serang.
Menurutnya, tidak dibongkarnya tempat hiburan malam itu lantaran saat ini masih masa kampanye menjelang pemilihan umum pada beberapa hari ke depan.
“Kalau yang di Kalodran karena masih di kondisi dan situasi kampanye menjelang pemilu kita kasih toleransi sampai pemilu. Setelah pemilu baru nanti kita bongkar,” ujar Subagyo saat melakukan penyegelan THM di Kalodran, Senin 29 Januari 2024.
Subagyo menjelaskan, dengan dilakukan penyegelan oleh Pemkot Serang, maka aktivitas hiburan malam akan berhenti secara otomatis.
“Kita melakukan penyegelan, otomatis akan berhenti aktivitas kegiatan hiburan malam. Kalau memang nanti ada laporan dari masyarakat mereka masih melakukan aktivitas, sebelum bulan puasa nanti kita bongkar,” katanya.
Subagyo menuturkan, tempat hiburan malam yang berada di Kalodran tidak memiliki izin usaha, IMB, maupun izin dari masyarakat.
“Ini tidak ada izinnya ada bangunan baru, tidak ada izin usaha, IMB termasuk izin dari masyarakat,” tuturnya.
Subagyo mengatakan, penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat antara Pemkot Serang bersama para pengusaha THM di tahun 2023 lalu.
“Rapat terakhir tahun kemarin kan mereka menyatakan kesediaan untuk melakukan penutupan sendiri di akhir tahun 2023. Ini kan sudah lewat, makannya kita melakukan upaya penertiban dan penutupan, kalau misalnya masih (beroperasi) kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ketua RW 01 Lingkungan Kalodran, Lehan mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam tersebut menjadi salah satu tempat maksiat dan merusak generasi muda.
“Anak muda sering datang ke sini, merusak generasi muda. Dilarang pun susah karena tempatnya ada,” ujarnya.
Ia mengaku, banyak tempat hiburan malam yang sering beroperasi di sekitar Kalodran. Keberadaan THM itu dinilai sangat meresahkan warga sekitar.
“Kalodran itu banyak hiburan malam itu, ada sekitar empat tempat. Ini sangat meresahkan, suaranya terlalu keras mengganggu waktu istirahat,” katanya.
Ia mendesak, agar Pemkot Serang dapat segera membongkar tempat hiburan malam, dan tidak hanya dilakukan penyegelan saja.
“Ini sempat dibongkar, kalau kami maunya dibongkar, harus ditutup permanen,” tuturnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











