KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang pada Selasa 19 Maret 2024 melakukan dua kali sidang pemeriksaan administrasi Pemilu 2024
Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin menerangkan, pada hari ini memang pihaknya telah mengagendakan dua sidang sidang pemeriksaan administrasi Pemilu 2024.
Di mana sidang pertama pihaknya menyelenggarakan pada sengketa pemilihan legislatif (Pileg) dari PDI Perjuangan, yakni Akmaludin
“Dan pada sidang kedua kami menghadirkan pelapor Muhammad Rizal dari PAN, ” ungkapnya, Selasa, 19 Maret 2024., Selasa, 19 Maret 2024.
Kata Ulummudin, untuk pelapor Muhammad Rizal, dia melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang di lakukan oleh calon legislatif lain dari parta yang sama berinisial OKD.
“Nah untuk sidang tadi dilanjutkan pada Kamis esok, 21 Maret 2024,” katanya
Ulumuddin mengungkapkan, untuk sidang selanjutnya Kamis esok, pihaknya akan mengagendakan jawaban dari pihak terlapor dari PDI Perjuangan pada waktu dan jam yang sama.
“Nah kalau untuk pembuktian, maka kami akan bedah saat agenda sidang ketiga,” ungkapnya.
Ulummudin menambahkan, untuk sidang sengketa Pileg ini pihaknya akan berlaku obyektif dan seadil-adilnya supaya publik mengetahui.
“Karena sidang ini terbuka untuk umum, sebab Bawaslu hanya melakukan sidang sengketa proses,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya











