PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menerima laporan dugaan pelanggaran etik badan ad hoc di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.
Dugaan pelanggaran kode etik dilaporkan oleh salah satu tim sukses peserta Pemilu 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Laporan dari tim sukses atas dugaan pelanggaran etik badan ad hoc teregister pada tanggal 22 Maret 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, pasca pleno hasil penghitungan suara tingkat KPU RI, Bawaslu belum menerima laporan gugatan dari peserta pemilu.
“Belum ada atau belum menerima informasi apakah ada gugatan dari hasil perhitungan suara DPD, DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD Kabupaten kabupaten, baik dari partai maupun calon perseorangan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 26 Maret 2024.
Sampai sekarang ini, Bawaslu belum menerima laporan dan berharap mudah-mudahan jangan ada.
“Ada juga laporan dari salah satu tim sukses dari salah satu parpol yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran etik. Pelanggaran etik dilakukan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). di salah satu kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Laporan tersebut kini memasuki agenda klarifikasi terlapor. Termasuk saksi-saksi dari pelapor.
“Pelaporan dugaan pelanggaran etik teregritatasi di Bawaslu tanggal 22 Maret 2024,” katanya.
Selanjutnya, nanti setelah selesai klarifikasi, kemudian diplenokan apakah laporan ini masuk pada dugaan pelanggaran etik atau tidak.
“Apa nanti Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU, untuk mengeluarkan sanksinya. Kalaupun tidak nanti itu bagaimana kajian di pleno,” katanya.
Rapat pleno terkait dugaan pelanggaran etik dilakukan setelah tahapan klarifikasi selesai.
“Setelah semua beres tahapan klarifikasi yang lain-lainnya baru di plenokan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi
