CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pada Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak 1.463 narapidana di Lapas Kelas IIA Cilegon menerima remisi khusus.
Menurut data Kemenkumham, remisi khusus ini diberikan kepada 1.463 narapidana dengan keterangan Remisi Khusus I (RK I) 1.446 orang, Remisi Khusus II (RK II) 17 orang. RK II langsung bebas 4 orang dan RK II tambah subsider 13 orang karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Pemberian remisi kepada 1.463 narapidana mendapatkan sambutan hangat dari keluarga narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon Yosafat Rizanto, menambahkan bahwa remisi khusus ini merupakan sebuah langkah positif dalam upaya pembinaan dan rehabilitasi narapidana.
“Kami akan terus mendukung para narapidana dalam proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan modal pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik,” ujarnya.
Pemberian remisi khusus kepada 1.463 narapidana ini menjadi bukti konkret dari semangat keadilan dan kemanusiaan yang terus diperjuangkan oleh pemerintah, serta menjadi contoh bagi upaya pembangunan sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial. (*)
Reporter: Raju
Editor: Aas Arbi

