• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Terkait Isu Mutasi, Pengamat Minta Pj Walikota Tunjukkan Surat Rekomendasi Kemendagri

Angger Gita by Angger Gita
Rabu, 10 April 2024 21:26
in Tangerang
Terkait Isu Mutasi, Pengamat Minta Pj Walikota Tunjukkan Surat Rekomendasi Kemendagri

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro meminta PJ Walikota Tangerang Nurdin menunjukkan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri ke publik. Hal itu menyusul mencuatnya isu mutasi pegawai yang dikabarkan akan berlangsung pasca Idul Fitri 1445 Hijriah.

Riko menilai, isu mutasi di lingkungan  Pemkot Tangerang tersebut bertentangan dengan tugas yang diemban oleh seorang penjabat kepala daerah. 

RelatedPosts

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
Parkir Truk Besar di Tangsel

Parkir Truk Besar Meluas, DPRD Tangsel Minta Dishub Petakan Titik Rawan

Rabu, 23 September 2026 13:18
Truk Besar Parkir di Kawasan BRIN

DPRD Tangsel Soroti Truk Besar Parkir di Kawasan BRIN, Minta Dishub Bertindak

Rabu, 23 September 2026 13:09
Pemkab Tangerang

Pemkab Tangerang Bantu Pengobatan Bayi Penderita Jantung Bawaandi Cikupa

Rabu, 23 September 2026 08:01

Hal itu sesuai dengan Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan PJ Walikota. Alhasil, dengan adanya aturan tersebut, Pj Walikota Tangerang melalukan mutasi.

“Dalam pasal 15 ayat (2) huruf a secara tegas melarang mutasi ASN oleh Pj Walikota,” ujarnya, Rabu 10 April 2024.

Menurut Riko, maksud dari pelarangan Pj Walikota melakukan mutasi untuk fokus pada tugas utama sebagai penjabat kepala daerah. Sekaligus mencegah kegaduhan birokrasi di pemerintahan.

“Tentu saja kebutuhan organisasi juga perlu jadi pertimbangan. Maka mutasi jadi solusi nya,” tambahnya.

Selain itu, larangan mutasi pegawai juga diatur dalam surat edaran (SE) Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Dimana dalam SE tersebut seorang kepala daerah termasuk penjabat (Pj) di kota atau kabupaten saat ini tidak boleh lagi melakukan mutasi atau penggantian pejabat. 

Riko mengatakan, rencana mutasi ASN wajib meminta persetujuan menteri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15, ayat 3, Permendagri Nomor 4 tahun 2023. 

“Dengan kata lain ada mekanisme tambahan bagi Pj Wali Kota untuk melalukan mutasi. Jika dilakukan mutasi, maka Pj Wali Kota harus berani menunjukan ke publik surat rekomendasi dari Mendagri,”pungkasnya.

Sekadar diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menjelaskan bahwa kepala daerah termasuk penjabat (Pj) di kota/kabupaten saat ini tidak boleh lagi melakukan mutasi atau penggantian pejabat. 

Hal ini disebutkan dalam surat edaran Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Berpedoman pada ketentuan itu, sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai masa jabatan kepala daerah, dilarang melakuan penggantian pejabat, kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

Dengan demikian, sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut maka jika ada kepala daerah ang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi tersebut tertera dalam pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU RI. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: isu mutasi pegawaikemendagrikementerian dalam negeriKPU RIMutasi pegawaiPemkot Tangerangpenjabat kepala daerahPermendagri Nomor 4 tahun 2023surat edaran Mendagri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

776.852 Orang Tinggalkan Pulau Jawa

Next Post

Viral, Asyik Selfie Rayakan Lebaran Warga Lebak Terjatuh dari Jembatan Gantung

Next Post
Viral, Asyik Selfie Rayakan Lebaran Warga Lebak Terjatuh dari Jembatan Gantung

Viral, Asyik Selfie Rayakan Lebaran Warga Lebak Terjatuh dari Jembatan Gantung

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Selasa, 22 September 2026 13:36
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 22 September 2026 10:58
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengentasan Kemiskinan Lebak

Amir Hamzah Sebut Pengentasan Kemiskinan Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

by Nurabidin
Rabu, 23 September 2026 17:33
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kemiskinan masih menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Karena itu, berbagai program terus digulirkan, mulai...

Pembubaran 10 UPTD Kota Cilegon

Dinilai Tidak Efektif, Pemkot Cilegon Bubarkan 10 UPTD

by Adam Fadillah
Rabu, 23 September 2026 17:20
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan membubarkan sekitar 10 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di sejumlah organisasi perangkat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.