• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

ASN Maju di Pilkada Kabupaten Tangerang, Begini Kata Kepala BKPSDM

Mulyadi by Mulyadi
Senin, 22 April 2024 19:17
in Tangerang, Utama
0
ASN Maju di Pilkada Kabupaten Tangerang, Begini Kata Kepala BKPSDM
0
SHARES
220
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menyikapi maraknya isu beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tangerang akan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang 2024, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan akhirnya angkat bicara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata dia, setiap anggota DPRD dan ASN yang mau maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati wajib mundur.

Namun, menurut Hendar, aturan tersebut sudah berubah  dan saat ini ada undang-undang terbaru yakni nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Nah, di aturan terbaru tersebut dijelaskan pada Pasal 46, apabila akan mengikuti pilkada, maka sebelum ditetapkan sebagai calon ASN harus mengundurkan diri. Dan apabila dia sudah mengundurkan diri, maka keputusan itu tidak bisa diubah kembali,” ungkap Hendar, Senin, 22 April 2024.

Kata Hendar, bagi ASN yang akan ikut kontestasi politik di Pilkada 2024 ini tentu harus mengikuti aturan yang ada.

“Dan semua harus menghormati aturan untuk menjaga suasana tetap kondusif,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya akan segera berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait adanya ASN yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2024,” jelas Hendar.

Disinggung tentang maraknya ASN yang sudah sosialiasi menggunakan spanduk dan baliho, kata Hendar itu sah-sah saja. Karena memang secara aturan yang bersangkutan belum resmi mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

“Terkait adanya pemasangan alat peraga itu sah-sah saja. Selama tidak melanggar aturan Pilkada yang diatur dalam peraturan KPU dan Bawaslu,” tukas Hendar. (*) Editor: Agus Priwandono

Tags: asn kabupaten tangerangbakal calonbelum resmi sebagai calonbkpsdm kabupaten tangerangcalon bupati tangerangketerangan persmarak balihomarak spandukPemkab TangerangPilkada Kabupaten Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rizki Natakusumah Tunangan dengan Artis Cantik Jadi Sorotan Netizen di Medsos

Next Post

Usai Penertiban Pedagang Pasar Kutabumi, 95 Persen Pasar Sementara Sudah Terisi

Next Post
Usai Penertiban Pedagang Pasar Kutabumi, 95 Persen Pasar Sementara Sudah Terisi

Usai Penertiban Pedagang Pasar Kutabumi, 95 Persen Pasar Sementara Sudah Terisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Damkar Tangsel

Dari 16 Armada Hanya Enam Layak Fungsi, Damkar Tangsel Ajukan Kendaraan Baru

by Syaiful Adha
Senin, 14 September 2026 13:48
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan pengadaan 11 kendaraan baru dan...

dermatitis Kota Serang

Selain ISPA, Penyakit Dermatitis Sempat Naik saat Erupsi Gunung Anak Krakatau

by Nahrul Muhilmi
Senin, 14 September 2026 13:07
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Keluhan gangguan kulit atau dermatitis di Kota Serang sempat meningkat saat erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) berdampak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.