LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah membuka pendaftaran badan ad hoc yakni anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada Lebak. Pendaftaran PPK dimulai dari tanggal 23 sampai 29 April 2024 dan perpanjangan masa pendaftaran 30 April sampai 2 Mei 2024.
Pendaftaran PPK dibuka melalui sistem online yakni pada situs Pendaftaran Siakba KPU. Bagi yang sudah memiliki akun bisa menggunakan akun tersebut untuk memilih pilkada.
Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebak Iim Muhaemin mengatakan, dari data yang sudah masuk per tanggal 23 April 2024 pukul 17.00 WIB melalui Siakba, total ada 381 orang pendaftar dari seluruh Lebak.
“Pendaftar hari ini sampai jam sekarang sudah ada 381 orang. Kalo total semua belum bisa diprediksi nanti menunggu sampai tanggal 29 Mei mendatang,” kata Iim kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 24 April 2024.
Ia mengungkapkan, proses pendaftaran masih berlangsung dan selanjutnya akan masuk tahap penelitian administrasi pada tanggal 24 April-3 Mei 2024. Disusul pengumuman hasil administrasi 4-5 Mei 2024.
“Yang jelas yang lolos administrasi semua ikut seleksi CAT (Computer Assisted Test). Untuk pelaksanaan dimulai tanggal 6-8 Mei 2024, kita laksanakan di SMKN 1 Rangkasbitung dan hasilnya langsung ditempel,” ujarnya.
Setelah selanjutnya, KPU Lebak akan melakukan tahap pembentukan di antaranya pengumuman hasil seleksi tertulis tanggal 9-10 Mei 2024, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap anggota PPK tanggal 4-10 Mei 2024, wawancara anggota PPK tanggal 11-13 Mei 2024, pengumuman hasil seleski calon anggota PPK tanggal 14-15 Mei 2024, penetapan calon anggota PPK tanggal 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK tanggal 16 Mei 2024.
Iim menyampaikan proses pendaftaran dilakukan sesuai dengan proses yang telah ditetapkan dan diharapkan berjalan dengan lancar.
“Insyaallah sesuai Juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis),” tandasnya.
Editor : Merwanda