• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

KPU Kota Cilegon Umumkan Syarat Pendaftaran Jalur Perseorangan, Ini Jadwal dan Syaratnya

Rajudin by Rajudin
Senin, 9 September 2024 15:31
in Cilegon, Utama
0
KPU Kota Cilegon Umumkan Syarat Pendaftaran Jalur Perseorangan, Ini Jadwal dan Syaratnya

Salah seorang pengendara motor saat melintasi di depan kantor KPU Cilegon.

0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon resmi mengumumkan syarat pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan atau independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni yang menyatakan bahwa KPU Kota Cilegon telah mengumumkan syarat pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan atau independen.

“Kami sudah resmi mengumumkan syarat pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin 6 Mei 2024.

Diterangkan Urip, bahwa pengumuman penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai Nomor: 245/HM.03.2/3672/2024. Dengan ketentuan waktu dan tempat penyerahan syarat minimal dukungan sebanyak 27.588 dilakukan pada tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024.

“Kami umumkan untuk pasangan bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dan untuk penyerahan syarat dukungan akan dilakukan pada 8 Mei sampai 12 Mei 2024 dimulai pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 12 Mei dimulai pukul 08.00-23.59 WIB,” terangnya.

Senada dengan itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menambahkan, bahwa syarat dan dukungan calon independen itu harus mendapatkan dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT Kota Cilegon atau sebanyak 27.588 orang

“Jadi bagi pasangan calon independen harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah jumlah minimum dukungan dari masyarakat Cilegon sebanyak 27.588 orang,” tambahnya.

Patchurrohman juga menyampaikan, bagi bakal calon perseorangan yang berstatus Penyelenggara Pemilu, Anggota TNI Polri dan PNS diminta untuk melampirkan surat pengunduran serta diserahkan saat penyerahan dukungan.

“Jadi bagi jalur perseorangan yang berstatus Penyelenga Pemilu, Anggota TNI Polri dan PNS harus mengundurkan diri dengan mencantumkan surat pengunduran diri,” tukasnya. (*)

Reporter: Raju
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Bacalon Wakil Walikota CilegonBacalon Walikota Cilegoncalon perseoranganKomisi Pemilihan UmumKota CilegonKPU CilegonPemkot CilegonPilkada 2024
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wahyudin Djahidi Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPD NasDem Kota Serang

Next Post

Berebut Restu Surya Paloh dengan WH, Airin: Salam Hormat untuk Beliau

Next Post
Berebut Restu Surya Paloh dengan WH, Airin: Salam Hormat untuk Beliau

Berebut Restu Surya Paloh dengan WH, Airin: Salam Hormat untuk Beliau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Anggaran JLU Berpotensi Tak Terserap, Dewan Minta Dialihkan ke Bansos dan Pengentasan Kekeringan

Anggaran JLU Berpotensi Tak Terserap, Dewan Minta Dialihkan ke Bansos dan Pengentasan Kekeringan

by Adam Fadillah
Rabu, 19 Agustus 2026 09:13
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Anggaran pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon sekitar Rp30 miliar dinilai berpotensi tidak terserap seluruhnya....

Wisatawan Asal Tangerang Hilang Terseret Arus di Pantai Lippo Carita

Wisatawan Asal Tangerang Hilang Terseret Arus di Pantai Lippo Carita

by Purnama Irawan
Rabu, 19 Agustus 2026 08:46
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang wisatawan asal Kabupaten Tangerang, Alamsyah Lingga Ramadan (21), hilang setelah diduga terseret arus laut saat berenang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.