SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap bangunan liar di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Bangunan tersebut ditertibkan lantaran berdiri di atas tanah negara dan tidak memiliki izin usaha untuk operasional. Selain itu, ada juga pula warung remang-remang yang ditertibkan di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi Susilo mengatakan, penertiban dilakukan lantaran pihaknya menindak lanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya warung remang-remang yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Sasarannya itu berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya warung remang-remang yang beroperasi. Ditambah lagi bangunan tersebut berdiri diatas tanah negara,” katanya, Senin 13 Mei 2024.
Dari hasil penertiban yang dilakukan, total ada sebanyak empat bangunan yang dibongkar yang terdiri dari satu warung remang-remang, dua tambal ban dan satu Warteg yang berdiri di pinggir jalan raya Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Yang masih beroperasi yang ada diatas tanah negara itu ada satu warung remang-remang, terus ada dua tambal ban. Terus satu lagi Warteg. Alhamdulillah tadi kondusif, karena 10 hari sebelumnya sudah kita layangkan surat pada pemilik usaha. Langsung kita bongkar,” katanya.
Yagi mengaku, sebelumnya telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan di kawasan tersebut. Akan tetapi, karena para pemilik usaha membandel, mereka kembali mendirikan kembali bangunan di wilayah tersebut.
“Meskipun begitu kita berkirim surat terlebih dahulu 10 hari sebelumnya sebagai pemberitahuan dan memberikan jeda waktu bagi pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun saat kita cek masih berdiri, akhirnya kita bongkar,” tegasnya.
Selai melakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Serang juga melakukan patroli terhadap bangunan liar yang ada di Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Hasilnya, pihaknya mendapati ada sebanyak 56 bangunan yang memakan badan jalan.
Dari hasil patroli tersebut, pihaknya memberikan peringatan kepada pemilik usaha agar tidak mendirikan bangunannya diatas badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan.
“Kita sudah menyampaikan himbauan kepada para pedagang. Apabila nanti masih seperti itu saja, kami dari dinas Satpol PP akan melayangkan surat yang berisi mau membongkar sendiri atau dibongkar oleh Satpol PP. Kita akan beri waktu 10 hari,” tegasnya.
Lebih lanjut yagi mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendirikan usaha agar tidak mendirikan bangunan diatas tanah negara. Pihaknya pun memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan liar.
“Secara aturan, namanya berdagang ataupun berusaha di atas tanah negara itu tidak boleh, ada sanksinya pidana. Tugas kami dari melaksanakan penertiban maupun penegasan peraturan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Cikande Camat Cikande, Muhammad Agus mengatakan, Pasar Ciherang sendiri sebenarnya bukanlah pasar melainkan bahu jalan yang digunakan oleh para pedagang untuk berjualan.
“Kita dapat laporan dari warga yang merasa terganggu dengan adanya pedagang yang berada di bahu jalan Ciherang. Pagi memang sangat ramai. Ini sebenarnya bahu jalan yang digunakan oleh pedagang untuk berjualan,” katanya.
Pihaknya mengaku, pasca patroli yang dilakukan, akan melakukan mapping bersama unsur Muspika Kecamatan Ciruas dan Satpol PP Kabupaten Serang untuk memberikan tindakan.
“Kelanjutannya akan kita musyawarahkan dengan Dinas Satpol PP. Saya berharap ada solusi yang baik, baik untuk pedagang, pemerintah maupun masyarakat agar sama-sama enak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya

