• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Penipuan Pengadaan Laptop Rp 2,6 Miliar, Mantan Pejabat Pemprov Banten Ditahan

Fahmi by Fahmi
Selasa, 2 Juli 2024 16:02
in Hukum, Utama
0
Penipuan Pengadaan Laptop Rp 2,6 Miliar, Mantan Pejabat Pemprov Banten Ditahan
0
SHARES
836
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ayub Andi Saputra, mantan pejabat Pemprov Banten, ditahan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg), Ditreskrimum Polda Banten.

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pengadaan laptop pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten tahun 2023 senilai Rp 2,6 miliar.

Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengatakan, selain Ayub, penyidik juga menahan pihak swasta bernama Edi. Keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. “Sudah ditahan dua tersangka tersebut (Ayub dan Edi),” ujarnya dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa 2 Juli 2024.

Ditanya soal waktu penahanan, Dian mengaku tidak mengetahuinya. Perwira menengah Polri tersebut mengarahkan Radar Banten untuk menghubungi penyidik menangani perkaranya.
“Langsung ke kasubdit-nya aja mas (menyebut wartawan Radar Banten), kasubdit-nya yang detail tahu duduk perkaranya,” kata mantan Kapolres Indragiri Hilir ini.

Kuasa hukum pelapor dari PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), Fanri Situmorang mengatakan, kasus penipuan ini berawal dari adanya informasi pengadaan laptop dari petinggi Axioo. Jumlah unitnya sebanyak 750 unit dengan nilai Rp 2 miliar lebih.

“Awalnya klien kami punya kerjasama punya kerjasama dengan pihak Axioo selaku prinsipal pemilik brand Axioo. Mereka menyampaikan ada pengadaan BPBD untuk 750 (pengadaan laptop), tapi tahap pertama 150 unit,” katanya.

Kliennya diakui Fanri mempercayai informasi proyek itu karena disampaikan langsung oleh petinggi Axioo. Petinggi perusahaan yang bergerak dibidang elektronik itu cukup meyakinkan kliennya. “Kita tertarik karena dapat informasi ini dari petinggi Axioo,” katanya.

Fanri menjelaskan, menindaklanjuti informasi pengadaan tersebut, PT ITI mengutus bagian marketing untuk melakukan pertemuan di BPBD Banten. Dalam pertemuan itu, dihadiri pihak dari Axioo dan BPBD yang diwakili Ayub Andi Saputra. “Yang hadir ada dari perwakilan Axioo dan BPBD saudara Ayub,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Ayub sambung Fanri, membenarkan bahwa ada proyek tersebut. Bahkan, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten itu mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK. “Saudara Ayub ini mengaku sebagai PPK,” ungkapnya.

Fanri mengungkapkan, kliennya yang tertarik dengan proyek tersebut lantas mengirim 50 unit laptop ke gudang BPBD. Pengiriman ini dilakukan sekira April 2023. Namun setelah barang masuk gudang, PT tidak mendapatkan bayaran. Malah proyek tersebut diketahui fiktif.

“Setelah pengiriman barang kita minta tanda tangan (berita acara pengiriman-red) yang ditandatangani oleh Ayub. Baru kita minta pencairan ternyata tiba-tiba pihak BPBD menyatakan itu fiktif (proyek-red),” ungkapnya

Akibat proyek fiktif itu, PT ITI ditegaskan Fanri mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. Sebab, puluhan laptop yang bernilai Rp 32 juta per unitnya itu sudah tidak berada di tempat atau raib. “Kerugian Rp 1,7 miliar,” ujarnya.

Disinggung petinggi Axioo dan Ayub telah berkomplot dalam kasus penipuan itu, Fanri menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Ia meyakini, penyidik akan bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini.

“Itu (dugaan berkomplot) nanti biar pihak kepolisian yang membongkar, apakah ada pemufakatan jahat atau tidak,” tutur pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: AKBP Mi'rodinAyub Andi SaputraDit­res­krimum Polda BantenKuasa hukum Fanri Situmorangpejabat Pemprov Banten dilaporkanpejabat Pemprov dilaporkan ke polda bantenpejabat Pemprov penipuan proyek fiktifpengadaan proyek laptop BPBD BantenPolda BantenPT Implementasi Teknologi Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sah! Pemkab Lebak Tanda Tangani Dokumen Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Next Post

LKRA Kota Serang 2024 Bakal Dimulai, Ini Kriteria Penilaiannya

Next Post
LKRA Kota Serang 2024 Bakal Dimulai, Ini Kriteria Penilaiannya

LKRA Kota Serang 2024 Bakal Dimulai, Ini Kriteria Penilaiannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

Walikota Cilegon Robinsar Siap Sukseskan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar menyatakan kesiapannya mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026. Ajang...

10 bedeng kontrakan terbakar

10 Bedeng Kontrakan di Sukmajaya Cilegon Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:42
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak 10 bedeng kontrakan permanen di Lingkungan Kranggot Jabalintang, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terbakar pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.