• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Janda Muda Edarkan Sabu di Rangkasbitung

Nurandi by Nurandi
Selasa, 30 Juli 2024 17:51
in Hukum, Utama
0
Janda Muda Edarkan Sabu di Rangkasbitung
0
SHARES
7.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Jadi pengedar narkoba, RP (29), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabuoaten Lebak, harus meringkuk di jeruji besi setelah diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak. RP merupakan janda. Ia ditangkap bersama RR (28), warga Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.

“Keduanya diamankan berikut barang buktinya di rumah kontrakan di Kampung Lebak Saninten, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sekitar pukul 06.30 WIB, Jumat, 26 Juli 2024,” kata Kasatresnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2024.

Keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan sama-sama pengedar di wilayah Rangkasbitung. Keduanya di tangkap di tempat yang sama bersama barang buktinya.

“Keduanya tidak ada dalam satu kartu keluarga, namun statusnya single perent punya anak. Ditangkap di tempat yang sama. Mereka baru pertama kali ditangkap, dan mereka ini sebagai pengedar,” tutur Ngapip.

Dari tangan pelaku, Satresnarkoba mengamankan barang bukti  bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan 14 bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 3,88 gram, timbangan digital merk CAMRY warna silver , seperangkat alat hisap sabu/bong, sebuah sendok sedotan, sebuah lakban bening , satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu unit handphone merk OPPO warna biru.

“Pengungkapan sekaligus meringkus terhadap dua terduga pelaku ini menindaklanjuti keresahan warga terhadap peredaran narkoba. Kedua pelaku ini mendapat barang dari seseorang yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” jelas Ngapip.

Polres Lebak Polda Banten di bawah Kepemimpinan Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyono, melalui Program Lebak Improvisasi akan memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak tegas para pelaku.

“Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: bandar sabuKabupaten LebakNarkobaPenangkapanpengedarperendaran narkobapolisiPolres LebakSatresnarkoba Polres Lebaktersangkawanita pegedar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilkada Lebak 2024: Ini Profil Amir Hamzah, Calon Pendamping Hasbi Jayabaya

Next Post

Dengan Inovasi TP PKK, Capaian PIN Polio Ciwandan Signifikan

Next Post
Dengan Inovasi TP PKK, Capaian PIN Polio Ciwandan Signifikan

Dengan Inovasi TP PKK, Capaian PIN Polio Ciwandan Signifikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemerintah Pusat Turun Tangan, Tata Kawasan Pamulang hingga Serpong

Pemerintah Pusat Turun Tangan, Tata Kawasan Pamulang hingga Serpong

by Syaiful Adha
Selasa, 11 Agustus 2026 17:10
0

Potret Tugu Pamulang di kawasan Pamulang, Kota Tangsel, yang akan ditata oleh Pemerintah Pusat.

19 Tahun Kota Serang, DPRD Kota Serang: Pembangunan Sudah Dirasakan Masyarakat

19 Tahun Kota Serang, DPRD Kota Serang: Pembangunan Sudah Dirasakan Masyarakat

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 11 Agustus 2026 17:01
0

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. (Foto: Nahrul Muhilmi)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.