LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Jadi pengedar narkoba, RP (29), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabuoaten Lebak, harus meringkuk di jeruji besi setelah diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak. RP merupakan janda. Ia ditangkap bersama RR (28), warga Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
“Keduanya diamankan berikut barang buktinya di rumah kontrakan di Kampung Lebak Saninten, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sekitar pukul 06.30 WIB, Jumat, 26 Juli 2024,” kata Kasatresnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2024.
Keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan sama-sama pengedar di wilayah Rangkasbitung. Keduanya di tangkap di tempat yang sama bersama barang buktinya.
“Keduanya tidak ada dalam satu kartu keluarga, namun statusnya single perent punya anak. Ditangkap di tempat yang sama. Mereka baru pertama kali ditangkap, dan mereka ini sebagai pengedar,” tutur Ngapip.
Dari tangan pelaku, Satresnarkoba mengamankan barang bukti bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan 14 bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 3,88 gram, timbangan digital merk CAMRY warna silver , seperangkat alat hisap sabu/bong, sebuah sendok sedotan, sebuah lakban bening , satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu unit handphone merk OPPO warna biru.
“Pengungkapan sekaligus meringkus terhadap dua terduga pelaku ini menindaklanjuti keresahan warga terhadap peredaran narkoba. Kedua pelaku ini mendapat barang dari seseorang yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” jelas Ngapip.
Polres Lebak Polda Banten di bawah Kepemimpinan Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyono, melalui Program Lebak Improvisasi akan memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak tegas para pelaku.
“Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono

