PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan, hingga saat ini hanya 3.132 tenaga kerja yang terdaftar dan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Jumlah ini masih jauh dari total tenaga kerja di Kabupaten Pandeglang yang seharusnya mendapat perlindungan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang, Mohammad Kabir, menyebutkan bahwa hasil monitoring terhadap 95 perusahaan terdaftar di Pandeglang menunjukkan ribuan tenaga kerja terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dikatakannya, berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) tahun 2023, jumlah tenaga kerja tercatat sebanyak 5.300 orang.
Namun, dari 95 perusahaan yang ada di Pandeglang itu, hanya 3.132 tenaga kerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Jadi tinggal sisanya dua ribuan yang belum terlindungi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Pihaknya menekankan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Pandeglang untuk segera mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dinilai penting demi melindungi hak-hak para pekerja.
“Kita akan pantau dan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dia menegaskan, karyawan yang tidak dilindungi oleh BPJS sangat memprihatinkan, apalagi jika gaji mereka belum sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Menurutnya, perlindungan ini harus diprioritaskan.
“Kasihan pekerja kalau gajinya belum sesuai UMK dan BPJS-nya belum didaftarkan. Jadi, perusahaan wajib memenuhi kewajiban ini,” tegasnya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, pihaknya akan bekerjasama dengan pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Banten.
“Sanksinya ada di pengawas provinsi. Kami hanya memberikan pembinaan dan imbauan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa banyak manfaat yang akan diterima pekerja jika terdaftar dalam program perlindungan BPJS, baik itu JKN, JKK, JHT, maupun JK.
“Manfaatnya sangat banyak bagi pekerja, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tugas pemerintah adalah melindungi hak-hak pekerja,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono