SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana bakal ambil alih bangunan kios ilegal yang berdiri di lahan Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang.
Bangunan kios itu menjadi bukti salah satu dugaan korupsi yang melibatkan Kadisparpora Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang.
Berdasarkan audit lahan stadion yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Serang, rencana ambil alih bangunan kios itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kejari Serang.
“Karena sekarang kan itu dalam penanganan di kejaksaan gitu jadi ada beberapa rekomendasi kami yang harus kami konsultasikan gitu sebetulnya,” kata Wachyu.
Wachyu menjelaskan, konsultasi tersebut seperti aset bangunan kios milik pihak ketiga yang berada di lahan milik Pemkot Serang, yang ingin diambil alih.
“Itu ada aset yang bukan milik kita, tapi milik punya ketiga. Apakah itu aset bisa disita atau bagaimana atau dirampas, kan itu juga harus ada kepastian hukum soal itu,” kata Wachyu.
Menurut Wachyu, hingga saat ini hasil audit yang dilakukan olehnya belum dilaporkan ke Pj Walikota Serang, sampai adanya hasil konsultasi dari Kejari Serang.
“Jadi kami itu terus terang sudah melakukan audit tapi belum kami laporkan ke Pak Pj. Kalau itu (hasil audit) nanti saya laporkannya ke Pak Pj aja bukan untuk konsumsi. kalau misalnya ada sudah ada saya sampaikan ke Pak Pj,” ucap Wachyu.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aditya