• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

ASN dan Kades Dilarang Bagikan Konten Paslon di Medsos, Bawaslu Pandeglang: Bisa Kena Sanksi

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 20 September 2024 14:33
in Pandeglang, Utama
0
ASN dan Kades Dilarang Bagikan Konten Paslon di Medsos, Bawaslu Pandeglang: Bisa Kena Sanksi
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bawaslu Pandeglang tak henti-hentinya terus mengingatkan ASN termasuk kepala desa (Kades) untuk menjaga netralitas selama proses kontestasi Pilkada serentak 2024.

ASN dan Kepala Desa (Kades) sendiri pun dilarang keras untuk menyukai, mengomentari atau membagikan konten pasangan calon yang maju di Pilkada di media sosial (Medsos). ASN yang ngeyel melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi tegas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan ASN di lingkup Pemkab Pandeglang tidak boleh terlibat dalam aktivitas media sosial yang mendukung paslon, termasuk mengomentari, menyukai, atau membagikan foto atau kampanye paslon.

“Ya, itu jelas pelanggaran. Kalau ada ASN yang tetap ngeyel bermain medsos, menyukai, mengomentari, atau menge-share konten paslon, bisa langsung dilaporkan,” ungkap Febri, Jumat 20 September 2024.

Menurutnya, dalam konteks larangan yang jelas, sanksi akan diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi aturan mengenai netralitas ASN. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengalaman Netralitas Pegawai Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. SKB ini ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, Bawaslu, BKN, dan KASN.

Lanjutnya, masyarakat yang menemukan ASN di media sosial yang menyukai, mengomentari, atau membagikan unggahan calon bupati atau gubernur dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Bawaslu.

“Syarat laporan harus dilampirkan dengan alat bukti yang kuat, baik secara formal maupun material,” ujarnya.

Dari kontestasi Pilkada Pandeglang, diharapkan akan ada empat pasangan calon yang berpotensi melakukan kampanye.

Kata Febri Setiadi, hal ini juga membuka kemungkinan terjadinya isu black campaign dan negatif campaign di media sosial yang perlu diawasi.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Caption: Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi/Moch Madani Prasetia

Tag: Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Bawaslu Pandeglang, pemilu, Pilkada serentak 2024, pelanggaran netralitas, ASN, aparatur Sipil Negara, media sosial

Tags: aparatur sipil negaraASNBantenBawaslu Pandeglangkabupaten pandeglangPandeglangpelanggaran netralitaspemiluPilkada Serentak 2024
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nama dan KTP Honorer Pemprov Banten Diduga Dicatut Parpol

Next Post

Gakkumdu Award, Banten Borong Empat Penghargaan

Next Post
Gakkumdu Award, Banten Borong Empat Penghargaan

Gakkumdu Award, Banten Borong Empat Penghargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Khawatir Gunung Anak Krakatau Erupsi, Orang Tua Tak Izinkan Anak Masuk Sekolah

Khawatir Gunung Anak Krakatau Erupsi, Orang Tua Tak Izinkan Anak Masuk Sekolah

by Purnama Irawan
Sabtu, 5 September 2026 11:31
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kekhawatiran terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) membuat sejumlah orang tua siswa SDN Teluk 1, Kecamatan Labuan,...

108 Siswa SMKN 1 Ciruas Ikuti Pelatihan Paham AI dari Polres Serang

108 Siswa SMKN 1 Ciruas Ikuti Pelatihan Paham AI dari Polres Serang

by Fahmi
Sabtu, 5 September 2026 11:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak 108 siswa SMKN 1 Ciruas, Kabupaten Serang, mengikuti pelatihan Paham Artificial Intelligence (AI) yang digelar Tim...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.