PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bawaslu Pandeglang tak henti-hentinya terus mengingatkan ASN termasuk kepala desa (Kades) untuk menjaga netralitas selama proses kontestasi Pilkada serentak 2024.
ASN dan Kepala Desa (Kades) sendiri pun dilarang keras untuk menyukai, mengomentari atau membagikan konten pasangan calon yang maju di Pilkada di media sosial (Medsos). ASN yang ngeyel melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi tegas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan ASN di lingkup Pemkab Pandeglang tidak boleh terlibat dalam aktivitas media sosial yang mendukung paslon, termasuk mengomentari, menyukai, atau membagikan foto atau kampanye paslon.
“Ya, itu jelas pelanggaran. Kalau ada ASN yang tetap ngeyel bermain medsos, menyukai, mengomentari, atau menge-share konten paslon, bisa langsung dilaporkan,” ungkap Febri, Jumat 20 September 2024.
Menurutnya, dalam konteks larangan yang jelas, sanksi akan diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi aturan mengenai netralitas ASN. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengalaman Netralitas Pegawai Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. SKB ini ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, Bawaslu, BKN, dan KASN.
Lanjutnya, masyarakat yang menemukan ASN di media sosial yang menyukai, mengomentari, atau membagikan unggahan calon bupati atau gubernur dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Bawaslu.
“Syarat laporan harus dilampirkan dengan alat bukti yang kuat, baik secara formal maupun material,” ujarnya.
Dari kontestasi Pilkada Pandeglang, diharapkan akan ada empat pasangan calon yang berpotensi melakukan kampanye.
Kata Febri Setiadi, hal ini juga membuka kemungkinan terjadinya isu black campaign dan negatif campaign di media sosial yang perlu diawasi.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Caption: Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi/Moch Madani Prasetia
Tag: Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Bawaslu Pandeglang, pemilu, Pilkada serentak 2024, pelanggaran netralitas, ASN, aparatur Sipil Negara, media sosial

