SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Serang.
Berkas perkara Sarnata selaku terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, tahun 2023 tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Iya, sudah dilimpahkan kemarin,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan, saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Oktober 2024.
Selain Sarnata, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang juga melimpahkan berkas terdakwa atas nama Basyar Al Haafi. Ia merupakan pihak ketiga yang menyewa lahan stadion.
“Kami saat ini menunggu dari pengadilan terkait pemberitahuan sidangnya,” kata Ichsan.
Ia mengatakan, perbuatan kedua tersangka tersebut merugikan negara Rp 564 juta.
Kerugian negara tersebut didapat dari hasil audit independen yang diminta penyidik Kejari Serang.
“Kerugian negaranya berdasarkan hasil audit Rp 500 juta lebih,” katanya.
Ichsan menjelaskan, kerugian negara yang didapatkan dari hasil audit tersebut berasal dari jumlah uang yang tidak disetorkan ke kas negara selama satu tahun lebih.
“Hasil auditnya kami terima pada bulan Agustus 2024 lalu,” ujarnya.
Kajari Serang, Lulus Mustofa, menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada tahun 2023 lalu.
Sarnata ketika itu menjalin kerja sama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, seluas 5.689,83 meter persegi.
“Kerja sama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor 426/503/2023, tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya.
Setelah perjanjian kerja sama tersebut, Basyar membangun lebih dari 50 kios atau lapak pedagang.
Setelah dibangun, Basyar melakukan pungutan uang sewa kepada pedagang.
“Yang sudah dipungut dari pedagang Rp 465,700 juta,” katanya.
Lulus menyebut, uang ratusan juta yang ditarik dari 59 pedagang itu seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi, Basyar diduga tidak melakukannya.
“Uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah Kota Serang,” ucapnya.
Lulus menambahkan, perjanjian kerja sama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi Peraturan Walikota Serang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Perjanjiannya ilegal,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono