• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Korupsi Sewa Lahan Stadion MY: Kadisparpora Kota Serang Segera Diadili

Fahmi by Fahmi
Rabu, 2 Oktober 2024 17:45
in Hukum, Utama
Korupsi Sewa Lahan Stadion MY: Kadisparpora Kota Serang Segera Diadili

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Serang.

Berkas perkara Sarnata selaku terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, tahun 2023 tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

RelatedPosts

26 Tahun Banten, 26 Tahun Radar Banten: Teman Sebaya Mengawal Perjalanan

26 Tahun Banten, 26 Tahun Radar Banten: Teman Sebaya Mengawal Perjalanan

Jumat, 2 Oktober 2026 14:43
Saya Tidak Lulus SMA (Seri 3)

Saya Tidak Lulus SMA (Seri 3)

Jumat, 2 Oktober 2026 08:20
Penutupan U-Turn JLS Cilegon

Dishub Cilegon Evaluasi U-Turn JLS Setelah Dua Kecelakaan Menelan Korban Jiwa

Kamis, 1 Oktober 2026 14:34
Rokok Ilegal Merak

CDC Soroti Peredaran Rokok Ilegal Merak, Pemasok dan Pemodal Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 13:59

“Iya, sudah dilimpahkan kemarin,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan, saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Oktober 2024.

Selain Sarnata, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang juga melimpahkan berkas terdakwa atas nama Basyar Al Haafi.  Ia merupakan pihak ketiga yang menyewa lahan stadion.

“Kami saat ini menunggu dari pengadilan terkait pemberitahuan sidangnya,” kata Ichsan.

Ia mengatakan, perbuatan kedua tersangka tersebut merugikan negara Rp 564 juta.

Kerugian negara tersebut didapat dari hasil audit independen yang diminta penyidik Kejari Serang.

“Kerugian negaranya berdasarkan hasil audit Rp 500 juta lebih,” katanya.

Ichsan menjelaskan, kerugian negara yang didapatkan dari hasil audit tersebut berasal dari jumlah uang yang tidak disetorkan ke kas negara selama satu tahun lebih.

“Hasil auditnya kami terima pada bulan Agustus 2024 lalu,” ujarnya.

Kajari Serang, Lulus Mustofa, menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada tahun 2023 lalu.

Sarnata ketika itu menjalin kerja sama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, seluas 5.689,83 meter persegi.

“Kerja sama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor 426/503/2023, tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya.

Setelah perjanjian kerja sama tersebut, Basyar membangun lebih dari 50 kios atau lapak pedagang.

Setelah dibangun, Basyar melakukan pungutan uang sewa kepada pedagang.

“Yang sudah dipungut dari pedagang Rp 465,700 juta,” katanya.

Lulus menyebut, uang ratusan juta yang ditarik dari 59 pedagang itu seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi, Basyar diduga tidak melakukannya.

“Uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah Kota Serang,” ucapnya.

Lulus menambahkan, perjanjian kerja sama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi Peraturan Walikota Serang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Perjanjiannya ilegal,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KNPI Soroti Netralitas ASN di Pilkada Pandeglang

Next Post

Sambangi Carenang Cisoka, Intan Tak Mau Ada Anak Putus Sekolah

Next Post
Sambangi Carenang Cisoka, Intan Tak Mau Ada Anak Putus Sekolah

Sambangi Carenang Cisoka, Intan Tak Mau Ada Anak Putus Sekolah

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

investasi Banten

Investasi Masuk Banten, Sudah Siapkah SDM Lokal?

by Yusuf Permana
Jumat, 2 Oktober 2026 18:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Arus investasi yang terus masuk ke Provinsi Banten membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan...

Jabatan Eselon II dan III Cilegon

Wali Kota Cilegon Segera Isi Jabatan Eselon Dua dan Tiga yang Kosong

by Adam Fadillah
Jumat, 2 Oktober 2026 18:14
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar memastikan jabatan eselon II dan III yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kota...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.