• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Korupsi Sewa Lahan Stadion MY: Kadisparpora Kota Serang Segera Diadili

Fahmi by Fahmi
Rabu, 2 Oktober 2024 17:45
in Hukum, Utama
0
Korupsi Sewa Lahan Stadion MY: Kadisparpora Kota Serang Segera Diadili
0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Serang.

Berkas perkara Sarnata selaku terdakwa kasus dugaan korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, tahun 2023 tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

“Iya, sudah dilimpahkan kemarin,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan, saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Oktober 2024.

Selain Sarnata, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang juga melimpahkan berkas terdakwa atas nama Basyar Al Haafi.  Ia merupakan pihak ketiga yang menyewa lahan stadion.

“Kami saat ini menunggu dari pengadilan terkait pemberitahuan sidangnya,” kata Ichsan.

Ia mengatakan, perbuatan kedua tersangka tersebut merugikan negara Rp 564 juta.

Kerugian negara tersebut didapat dari hasil audit independen yang diminta penyidik Kejari Serang.

“Kerugian negaranya berdasarkan hasil audit Rp 500 juta lebih,” katanya.

Ichsan menjelaskan, kerugian negara yang didapatkan dari hasil audit tersebut berasal dari jumlah uang yang tidak disetorkan ke kas negara selama satu tahun lebih.

“Hasil auditnya kami terima pada bulan Agustus 2024 lalu,” ujarnya.

Kajari Serang, Lulus Mustofa, menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada tahun 2023 lalu.

Sarnata ketika itu menjalin kerja sama dengan Basyar untuk melakukan pengelolaan dan atau penyewaan terhadap aset pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, seluas 5.689,83 meter persegi.

“Kerja sama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor 426/503/2023, tertanggal 16 Juni 2023,” ungkapnya.

Setelah perjanjian kerja sama tersebut, Basyar membangun lebih dari 50 kios atau lapak pedagang.

Setelah dibangun, Basyar melakukan pungutan uang sewa kepada pedagang.

“Yang sudah dipungut dari pedagang Rp 465,700 juta,” katanya.

Lulus menyebut, uang ratusan juta yang ditarik dari 59 pedagang itu seharusnya masuk ke kas daerah. Akan tetapi, Basyar diduga tidak melakukannya.

“Uang atas pemanfaatan aset tersebut tidak disetorkan ke kas negara atau kas daerah Kota Serang,” ucapnya.

Lulus menambahkan, perjanjian kerja sama yang dibuat Basyar dan Sarnata tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan. Sebab, perjanjian itu dianggap sudah menyalahi Peraturan Walikota Serang Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Perjanjiannya ilegal,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjarapejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KNPI Soroti Netralitas ASN di Pilkada Pandeglang

Next Post

Sambangi Carenang Cisoka, Intan Tak Mau Ada Anak Putus Sekolah

Next Post
Sambangi Carenang Cisoka, Intan Tak Mau Ada Anak Putus Sekolah

Sambangi Carenang Cisoka, Intan Tak Mau Ada Anak Putus Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

Walikota Cilegon Robinsar Siap Sukseskan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Robinsar menyatakan kesiapannya mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Turnamen Mobile Legend Wali Kota Cup 2026. Ajang...

10 bedeng kontrakan terbakar

10 Bedeng Kontrakan di Sukmajaya Cilegon Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

by Adam Fadillah
Sabtu, 15 Agustus 2026 16:42
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Sebanyak 10 bedeng kontrakan permanen di Lingkungan Kranggot Jabalintang, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, terbakar pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.