SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Mora Sonang Marpaung, disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang dilakukan di kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Sidang itu merupakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024.
Mora diadukan oleh seorang dengan inisial NSP yang memberikan kuasa kepada tim hukumnya atas nama Rizky S dengan dua laporan langsung. Salah satunya tindakan asusila.
Mora sebagai pihak teradu didalilkan tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Kota Tangerang periode 2023-2028, karena diduga masih rangkap profesi sebagai advokat/pengacara
dengan melakukan penandatanganan surat kuasa khusus pada 8 November 2023.
Kemudian, pada 3 Mei 2024, Mora sebagai advokat masih mendampingi kliennya yang
pada saat bersamaan sedang dilakukan sidang pleno KPU Kota Tangerang.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan, agenda sidang kemarin adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan
Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum
sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.
Editor: Agus Priwandono