Home Kota Serang

Anggota KPU Kota Tangerang Disidang DKPP, Dugaan Pelanggaran Asusila

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Jumat, 18 Oktober 2024 17:56
in Kota Serang, Utama
0
Anggota KPU Kota Tangerang Disidang DKPP, Dugaan Pelanggaran Asusila
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Mora Sonang Marpaung, disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang dilakukan di kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Sidang itu merupakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024.

Mora diadukan oleh seorang dengan inisial NSP yang memberikan kuasa kepada tim hukumnya atas nama Rizky S dengan dua laporan langsung. Salah satunya tindakan asusila.

Mora sebagai pihak teradu didalilkan tidak bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Kota Tangerang periode 2023-2028, karena diduga masih rangkap profesi sebagai advokat/pengacara
dengan melakukan penandatanganan surat kuasa khusus pada 8 November 2023.

Kemudian, pada 3 Mei 2024, Mora sebagai advokat masih mendampingi kliennya yang
pada saat bersamaan sedang dilakukan sidang pleno KPU Kota Tangerang.

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan, agenda sidang kemarin adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan
Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum
sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.

Editor: Agus Priwandono

Tags: AsusilaBawasluBawaslu Bantendkppkode etikKPUKPU Kota TangerangPelecehansidang dkppsidang tertutup
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

48 Tahun, PT MSK Terus Tingkatkan Pelayanan

Next Post

Reses di Lebak, Musa Weliansah Terima Aspirasi Soal Jalan Rusak dan RTLH

Next Post
Reses di Lebak, Musa Weliansah Terima Aspirasi Soal Jalan Rusak dan RTLH

Reses di Lebak, Musa Weliansah Terima Aspirasi Soal Jalan Rusak dan RTLH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

HUT ke-19, Pemkot Serang Buka Ruang Kritik dan Gagasan Anak Muda

HUT ke-19, Pemkot Serang Buka Ruang Kritik dan Gagasan Anak Muda

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 11 Agustus 2026 11:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang membuka ruang dialog bagi mahasiswa dan generasi muda untuk menyampaikan kritik, gagasan, serta harapan...

Ronald Araujo Jadi Rekrutan Baru Liverpool, Datang dengan Status Pinjaman

Ronald Araujo Jadi Rekrutan Baru Liverpool, Datang dengan Status Pinjaman

by Nurandi
Selasa, 11 Agustus 2026 11:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Liverpool resmi menambah kekuatan di lini pertahanan setelah mencapai kesepakatan dengan Barcelona untuk mendatangkan Ronald Araujo. Bek...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.