TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – PT LamiPak Indonesia bersama Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan (SPM FK3), sepakat membentuk forum Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit.
HRD PT LamiPak Indonesia, Taufik Sujianto mengatakan, LKS Bipartit merupakan wadah komunikasi serta penghubung antara perusahaan dengan pekerja dalam menjaga hubungan yang baik dan menjalin harmonisasi bersama.
“Melalui forum ini, para pekerja dapat menyampaikan aspirasi dan gagasannya, karena forum ini menjadi wadah komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara perusahaan dengan pekerja,” ujar Taufik, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa 22 Oktober 2024.
Menurut Taufik, LKS Bipartit PT LamiPak Indonesia juga telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang, sesuai dengan amanat Permenakertrans Nomor 32 Tahun 2008, dimana tujuan dibentuknya LKS Bipartit adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan.
Taufik mengatakan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini merupakan kesepakatan yang dihasilkan dari proses perundingan oleh dan antara perusahaan dengan karyawan yang berisikan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak yang menjadi komitmen bersama untuk melaksanakannya.
Penandatanganan PKB tersebut disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhianty beserta jajarannya dan Managing Director PT Lami Packaging Indonesia, Tina Cao beserta jajarannya.
Editor: Mastur Huda