Home Hukum

Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Penyaluran Pekerja Migran Ilegal Diselidiki

Fahmi by Fahmi
Rabu, 30 Oktober 2024 17:40
in Hukum, Utama
0
Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Penyaluran Pekerja Migran Ilegal Diselidiki
0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas UPPA Satreskrim Polres Serang masih menyelidiki kasus penyaluran pekerja migran ilegal yang dilakukan oleh pria berinisial SA (54).

Diduga, warga Kampung Bohong Herang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, tersebut melibatkan pelaku lain dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

“Masih kami selidiki (dugaan keterlibatan pihak lain),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, Ipda  Sanggrayugo Widyajaya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Sanggrayugo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyaluran tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah.

Modus yang dilakukan tersangka ini dengan merekrut perempuan berusia 30 hingga 40 tahun. Rata-rata para korban merupakan janda.

“Sasaran pelaku dalam melakukan tindak pidana adalah wanita yang berusia 30-40 tahun terutama janda yang tidak memiliki pekerjaan,” katanya didampingi Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi.

Sanggrayugo mengungkapkan, selama tahun 2024 ini, pelaku telah memberangkatkan sekitar 30 orang.

Dari pemberangkatan para pekerja migran ilegal tersebut, pelaku mendapatkan imbalan Rp 5 juta.

“Keuntungan tersangka Rp 5 juta per orang,” ujarnya.

Sanggrayugo menerangkan, para korban pelaku merupakan warga asal Serang dan Tangerang.

Modus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan visa kunjungan bukan visa bekerja.

“Pelaku tidak memiliki izin SIP2MI dan SIP3MI. Pelaku ini diketahui telah menjalani sponsor CPMI sejak lima tahun lalu,” ucapnya.

Ia mengatakan, akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Selain itu juga dikenakan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran,” tutur perwira pertama Polri ini.

Editor: Agus Priwandono

Tags: calo pekerja migran ditangkapIpda Sanggrayugo WidyajayaKanit PPA Satreskrim Polres Serangpekerja ilegal Indonesia Arab Saudipekerja migran ilegalPekerja Migran Indonesiapolres serangSatreskrim Polres Serangtindak pidana perdagangan orang serangTPPO
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Surat Suara Pilkada Serentak 2024 Segera Dikirim

Next Post

Rampung, Surat Suara Pilkada Banten Segera Didistribusikan

Next Post
Rampung, Surat Suara Pilkada Banten Segera Didistribusikan

Rampung, Surat Suara Pilkada Banten Segera Didistribusikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pendidikan dan Perubahan Sosial

Pendidikan dan Perubahan Sosial

by Redaksi
Senin, 10 Agustus 2026 06:31
0

Penulis : Dr. KH. Encep Safrudin Muhyi, MM., M.Sc. Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi A. Berpikir Kritis Perubahan sosial merupakan...

Revitalisasi Makam Syekh Asnawi Caringin, Gubernur Banten Dorong Ekonomi Masyarakat

Revitalisasi Makam Syekh Asnawi Caringin, Gubernur Banten Dorong Ekonomi Masyarakat

by Purnama Irawan
Senin, 10 Agustus 2026 06:24
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten mulai merevitalisasi kawasan wisata religi Makam Syekh Asnawi Caringin di Desa Caringin, Kecamatan Labuan,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.