SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas UPPA Satreskrim Polres Serang masih menyelidiki kasus penyaluran pekerja migran ilegal yang dilakukan oleh pria berinisial SA (54).
Diduga, warga Kampung Bohong Herang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, tersebut melibatkan pelaku lain dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
“Masih kami selidiki (dugaan keterlibatan pihak lain),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, Ipda Sanggrayugo Widyajaya, Rabu, 30 Oktober 2024.
Sanggrayugo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyaluran tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah.
Modus yang dilakukan tersangka ini dengan merekrut perempuan berusia 30 hingga 40 tahun. Rata-rata para korban merupakan janda.
“Sasaran pelaku dalam melakukan tindak pidana adalah wanita yang berusia 30-40 tahun terutama janda yang tidak memiliki pekerjaan,” katanya didampingi Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi.
Sanggrayugo mengungkapkan, selama tahun 2024 ini, pelaku telah memberangkatkan sekitar 30 orang.
Dari pemberangkatan para pekerja migran ilegal tersebut, pelaku mendapatkan imbalan Rp 5 juta.
“Keuntungan tersangka Rp 5 juta per orang,” ujarnya.
Sanggrayugo menerangkan, para korban pelaku merupakan warga asal Serang dan Tangerang.
Modus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan visa kunjungan bukan visa bekerja.
“Pelaku tidak memiliki izin SIP2MI dan SIP3MI. Pelaku ini diketahui telah menjalani sponsor CPMI sejak lima tahun lalu,” ucapnya.
Ia mengatakan, akibat perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Selain itu juga dikenakan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran,” tutur perwira pertama Polri ini.
Editor: Agus Priwandono











