SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten saat ini tengah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, Minggu 24 November 2024.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang, yaitu tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024.
Ketua KPU Banten M Ihsan mengatakan, dalam penertiban ini pihaknya melakukan koordinasi dengan Tim Pasangan Calon, Bawaslu, Polda Banten, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup Tingkat Provinsi Banten.
Katanya, APK yang diproduksi dan dipasang oleh pasangan calon mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pembersihan alat peraga Kampanye dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.
“Sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten, ini menjadi kewajiban KPU Provinsi Banten untuk membersihkannya, karena fasilitasi KPU yang diamanatkan dalam regulasi itu mulai dari mencetak, memasang, memelihara, hingga membersihkannya,” ujar Ihsan.
Anggota Bawaslu Banten Aas Satibi mengatakan, KPU sendiri memfasilitasi APK Pilgub Banten 2024 berupa baliho, billboard, umbul-umbul, spanduk, dan juga bahan kampanye sebanyak 4.966.400 eksemplar bahan kampanye untuk 2 pasangan calon. APK-APK itu akan ditertibkan di masa tenang ini.
“Kita juga sudah surati setiap timses paslon untuk menertibkan APK yang mereka pasang. Kami harap semua APK dapat ditertibkan di masa tenang ini,” pungkasnya
Editor: Abdul Rozak











