LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak menetapkan status tanggap darurat bencana pasca bencana bertubi-tubi yang melanda Kabupaten Lebak di bulan November 2024.
Kepala Pelakasana BPBD Lebak Febby Rizky, menyampaikan, bahwa saat ini sudah menetapkan tanggap darurat pada awal bulan Desember 2024.
“Penetapan status Tanggap Darurat selama 14 hari TMT 02 sampai dengan 16 Desember 2024,” kata Febby kepada RADARBANTEN.CO.ID dalam keterangan tertulis, Minggu 8 Desember 2024.
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya juga mendapatkan arahan dari Pj Bupati Lebak agar terus meningkatkan koordinasi dalam penangan bencana pada akhir tahun ini.
“Pj Bupati Lebak mengintrusikan kepada seluruh kepala OPD untuk selalu berkoordinasi dalam percepatan penanganan darurat bencana,” terangnya.
Febby menambahkan, BPBD Lebak terus berkoordinasi dengan pemerintah desa serta instansi terkait lainnya guna melakukan pendataan dan evakuasi warga yang terdampak bencana.
“Selain itu Dinas PU mengerahkan alat berat berupa excavato untuk penanganan pembersihan material longsor yang menutup badan jalan,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya