slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Serang Bebaskan Pencuri Ponsel Melalui Restorative Justice

Fahmi by Fahmi
15-12-2024 16:19:12
in Hukum
Kejari Serang Bebaskan Pencuri Ponsel Melalui Restorative Justice

Kajari Serang Lulus Mustofa melepaskan rompi tahanan terhadap Muhammad Usman, Kamis 12 Desember 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan Muhammad Usman (25) pelaku pencurian ponsel dari Rutan Kelas IIB Serang, Kamis 12 Desember 2024. Tersangka kasus pencurian ponsel itu dibebaskan melalui restorative justice.

Kasi Intelijen Kejari Serang, M. Ichsan mengatakan, tersangka dibebaskan setelah pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui usulan restorative justice yang diajukan Kejari Serang dan Kejati Banten.

Baca Juga :

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Usulan terhadap warga Kampung Jerakah, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut disampaikan melalui ekspos virtual belum lama ini.

“Yang bersangkutan (Muhammad Usman-red) kita keluarkan dari Rutan Kelas IIB Serang pada Kamis kemarin,” ujar Ichsan di kantornya, Jumat 13 Desember 2024.

Ichsan menjelaskan, kasus yang menjerat pria kelahiran 10 Juli 1999 itu berawal pada Rabu (25/9) lalu.

Saat itu, Usman mendatangi rumah temannya Habibi (24) di Lingkungan Panyindangan, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. 

Di dalam rumah itu, Usman bertemu adik Habibi, bernama Firman dan menyuruhnya untuk membeli minuman.

“Saudara Muhamad Usman ini diberitahu adik korban, kalau kakaknya Serang tidur di dalam kamar,” ungkapnya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.

Saat Firman berada di luar, Usman masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu, Usman mengambil tiga ponsel dan meninggalkan Habibi yang sedang tertidur. “Ada tiga ponsel yang dicuri,” ujarnya.

Kasus pencurian ini baru terungkap, setelah Firman kembali ke rumah dan masuk ke kamar Habibi. Saat berada di dalam kamar, Firman membangunkan Habibi dan menanyakan tiga ponsel yang hilang. “Kakaknya ini tanya siapa yang masuk,” ujarnya.

Usai kejadian pencurian itu, Firman bersama Habibi melakukan pencarian terhadap Usman. Lelaki yang hanya lulus SMP itu akhirnya ditemukan di dekat masjid. Saat diinterogasi, Usman awalnya sempat membantah mencuri ponsel. Namun, setelah terus ditekan, ia akhirnya mengaku mengambil ponsel merek Vivo Type Y30, Samsung A04 dan Realme Type 5 I.  “Ponsel itu sempat dibuang tersangka,” ungkap Ichsan.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat menambahkan, Usman oleh Habibi kemudian dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan perkaranya ke JPU Kejari Serang.

“Sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, kami mengajukan restorative justice,” ungkapnya.

Purkon mengatakan, perkara ini diselesaikan melalui restorative justice setelah Usman meminta maaf kepada korban dan dimanfaatkan. Berdasarkan, pertimbangan itu dan pertimbangan lain seperti kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tersangka belum pernah dihukum dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun maka kasus ini dapat diselesaikan di luar pemidanaan.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengharmonisasi hubungan pertemanan antara tersangka dan korban,” tutur pria asal Tangerang ini.

Editor: Aas Arbi

Tags: Kajari Serang Lulus MustofaKasi Intelijen Kejari Serang M Ichsankasi Pidum Purkon rohiyatKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Serangkejari serangkejati bantenpencuri ponsel dibebaskanrestorative justicerestorative justice Kejari serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dindik Kota Serang Minta Pencairan PIP Harus Turun Langsung ke Penerima

Next Post

Tundukkan SMAN 6 Tangerang, SMA Labschool Cirendeu Lolos ke Babak Berikutnya pada Lanjutan Honda DBL With Kopi Good Day 2024 Banten Series

Related Posts

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli
Hukum

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 11:37

Tersangka pungli di Kantor. Pertanahan Kota Serang saat akan dibawa ke RUtan Kelas IIB Serang, beberapa waktu lalu. (Foto: Radar...

Read moreDetails

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hadiri FGD di Kejati Banten, Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN

Wakajati Optimistis Kejari Lebak Raih WBK

Lantik Pejabat Eselon II Dan III, Kajati Banten Tegaskan Integritas

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Kejati Banten Resmi Terapkan DPA

Kejati Banten Ikuti Seminar Internasional Persaja, Soroti Fenomena Krisis Sistemik IHSG

Next Post

Tundukkan SMAN 6 Tangerang, SMA Labschool Cirendeu Lolos ke Babak Berikutnya pada Lanjutan Honda DBL With Kopi Good Day 2024 Banten Series

Bawakan Tema Dance yang Relate Dengan Kehidupan Gen Z, SMA Citra Berkat Yakin Bisa Juarai DBL Dance Competition

Ultras Smantik Siap Datang dan Dukung terus Tim Basket SMAN 3 Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak