• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kejari Serang Bebaskan Pencuri Ponsel Melalui Restorative Justice

Fahmi by Fahmi
Minggu, 15 Desember 2024 16:19
in Hukum
0
Kejari Serang Bebaskan Pencuri Ponsel Melalui Restorative Justice

Kajari Serang Lulus Mustofa melepaskan rompi tahanan terhadap Muhammad Usman, Kamis 12 Desember 2024

0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan Muhammad Usman (25) pelaku pencurian ponsel dari Rutan Kelas IIB Serang, Kamis 12 Desember 2024. Tersangka kasus pencurian ponsel itu dibebaskan melalui restorative justice.

Kasi Intelijen Kejari Serang, M. Ichsan mengatakan, tersangka dibebaskan setelah pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui usulan restorative justice yang diajukan Kejari Serang dan Kejati Banten.

Usulan terhadap warga Kampung Jerakah, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut disampaikan melalui ekspos virtual belum lama ini.

“Yang bersangkutan (Muhammad Usman-red) kita keluarkan dari Rutan Kelas IIB Serang pada Kamis kemarin,” ujar Ichsan di kantornya, Jumat 13 Desember 2024.

Ichsan menjelaskan, kasus yang menjerat pria kelahiran 10 Juli 1999 itu berawal pada Rabu (25/9) lalu.

Saat itu, Usman mendatangi rumah temannya Habibi (24) di Lingkungan Panyindangan, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. 

Di dalam rumah itu, Usman bertemu adik Habibi, bernama Firman dan menyuruhnya untuk membeli minuman.

“Saudara Muhamad Usman ini diberitahu adik korban, kalau kakaknya Serang tidur di dalam kamar,” ungkapnya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.

Saat Firman berada di luar, Usman masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu, Usman mengambil tiga ponsel dan meninggalkan Habibi yang sedang tertidur. “Ada tiga ponsel yang dicuri,” ujarnya.

Kasus pencurian ini baru terungkap, setelah Firman kembali ke rumah dan masuk ke kamar Habibi. Saat berada di dalam kamar, Firman membangunkan Habibi dan menanyakan tiga ponsel yang hilang. “Kakaknya ini tanya siapa yang masuk,” ujarnya.

Usai kejadian pencurian itu, Firman bersama Habibi melakukan pencarian terhadap Usman. Lelaki yang hanya lulus SMP itu akhirnya ditemukan di dekat masjid. Saat diinterogasi, Usman awalnya sempat membantah mencuri ponsel. Namun, setelah terus ditekan, ia akhirnya mengaku mengambil ponsel merek Vivo Type Y30, Samsung A04 dan Realme Type 5 I.  “Ponsel itu sempat dibuang tersangka,” ungkap Ichsan.

Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat menambahkan, Usman oleh Habibi kemudian dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan perkaranya ke JPU Kejari Serang.

“Sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, kami mengajukan restorative justice,” ungkapnya.

Purkon mengatakan, perkara ini diselesaikan melalui restorative justice setelah Usman meminta maaf kepada korban dan dimanfaatkan. Berdasarkan, pertimbangan itu dan pertimbangan lain seperti kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tersangka belum pernah dihukum dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun maka kasus ini dapat diselesaikan di luar pemidanaan.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengharmonisasi hubungan pertemanan antara tersangka dan korban,” tutur pria asal Tangerang ini.

Editor: Aas Arbi

Tags: Kajari Serang Lulus MustofaKasi Intelijen Kejari Serang M Ichsankasi Pidum Purkon rohiyatKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Serangkejari serangkejati bantenpencuri ponsel dibebaskanrestorative justicerestorative justice Kejari serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dindik Kota Serang Minta Pencairan PIP Harus Turun Langsung ke Penerima

Next Post

Tundukkan SMAN 6 Tangerang, SMA Labschool Cirendeu Lolos ke Babak Berikutnya pada Lanjutan Honda DBL With Kopi Good Day 2024 Banten Series

Next Post

Tundukkan SMAN 6 Tangerang, SMA Labschool Cirendeu Lolos ke Babak Berikutnya pada Lanjutan Honda DBL With Kopi Good Day 2024 Banten Series

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Soal Polemik Desil, Dinsos Sebut Warga Bisa Ajukan Perbaikan ke Desa

Soal Polemik Desil, Dinsos Sebut Warga Bisa Ajukan Perbaikan ke Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 30 Agustus 2026 18:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Sosial Kabupaten Serang memastikan jika masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisinya untuk tak ragu mengajukan perbaikan...

Jalan Diponegoro Mulai Ditata, Rampung Desember

Jalan Diponegoro Mulai Ditata, Rampung Desember

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 30 Agustus 2026 17:30
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek penataan pedestrian dan sistem drainase di sepanjang Jalan Diponegoro, Kota Serang, mulai dikerjakan. Penataan tersebut ditargetkan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.