PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pandeglang siap menerima aduan warga Kabupaten Pandeglang yang terjerat pinjol ilegal.
“Korban pinjol sebenarnya banyak, tetapi mereka enggan melapor. Selain itu, efek pinjol ini juga berkaitan dengan judi online, seperti yang pernah saya dengar dari aduan masyarakat,” ungkap Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pandeglang, Johanas Waluyo di kantornya, Senin 16 Desember 2024.
Johanas menegaskan, pihaknya siap menerima pengaduan warga yang terjerat pinjol ilegal. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang.
“Jika ada laporan, kami siap menerima. Namun, kami juga akan mencari tahu teknis pelaporannya. Pengaduan apa pun yang terkait informasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan kami terima, sekaligus mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
Ia melanjutkan kerugian besar yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal. Selain dikenakan bunga sangat tinggi, korban sering kali mengalami teror dalam proses penagihan, terutama jika terlambat membayar.
“Teror ini bahkan bisa menyasar keluarga atau institusi pendidikan korban. Kami berharap masyarakat lebih cerdas dan berhati-hati. Sebaiknya hindari pinjol,” tutupnya.
Editor: Aas Arbi











