SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten mengeluhkan akan kondisi yang tengah dihadapi oleh pengusaha saat ini. Yang mana, pada tahun 2025, pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Upah Minimum Kabupaten/kota.
Kebijakan itu dinilai membuat para pengusaha babak belur karena, naiknya PPN dan UMK ini akan membuat biaya produksi membengkak yang tentunya akan berdampak pada harga jual. Tingginya biaya produksi juga disebut akan berdampak pada daya beli masyarakat.
Ketua Apindo Banten periode 2019-2024, Yakub F Ismail mengatakan, saat ini sudah banyak perusahaan di Banten yang mengeluhkan dengan tingginya biaya produksi dampak dari kenaikan UMK dan PPN.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang menyampaikan kepada kami bahwa di tahun 2025 nanti akan melakukan pengurangan tenaga kerja, biasanya setelah pengurangan-pengurangan, perusahaan itu akan melakukan relokasi pabrik ke daerah yang biaya produksinya jauh lebih rendah,” katanya, Rabu 18 Desember 2024.
Ia menyebut, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun dapat terjadi jika hal tersebut dibiarkan begitu saja. Yakub meminta kepada Pemerintah untuk memberikan solusi atas apa yang tengah dihadapi oleh para pengusaha khususnya pelaku industri padat karya.
Jika pun terjadi relokasi yang tidak bisa lagi dihindarkan, dirinya berharap pemerintah dapat memberikan ruang dengan membuka keran investasi di wilayah Banten Selatan seperti Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Menurutnya, Banten Selatan bisa menjadi solusi untuk menjadi salah satu wilayah solutif bagi industri di Banten.
“Jadi ada pengurangan di sini (Banten Utara,-red), ada penambahan di sana (Banten Selatan,-red). Secara umum Provinsi Banten masih dalam keadaan baik,” ucapnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah resmi menetapkan kenaikan UMK di delapan kabupaten dan kota se Banten di tahun 2025. Adapun besarannya yakni UMK Kabupaten Pandeglang sebesar Rp3.206.640,32, Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39, Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00.
Lalu, Kabupaten Serang Rp4.857.353,01, Kota Tangerang Rp5.069.708,36, Kota Cilegon Rp5.128.084,48, Kota Serang Rp4.418.261,13 dan Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42.
Editor: Abdul Rozak











