SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menerima penyerahan sertifikat lahan yang sudah rampung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung KPU.
Lahan yang berada di Desa Cisait, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu sebelumnya dihibahkan oleh Pemkab Serang seluas 4.500 meter persegi.
Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono, mengatakan, pihaknya sudah menunggu kurang lebih selama dua tahun untuk sertifikat tanah hibah untuk pembangunan gedung KPU.
“Sebelumnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ada luasnya 4.500, namun belum dengan sertifikatnya,” katanya, Kamis, 9 Januari 2024.
Ia mengaku, penyerahan sertifikat berlangsung secara bertahap, karena status lahan yang dihibahkan terdapat sedikit kendala karena adanya sengketa.
“Awal itu sekitar 894 meter persegi. Tadi pagi yang diserahterimakan ke kita itu 3.242 meter persegi. Masih ada kekurangan sekitar 364 meter persegi,” ujarnya.
Ia mengatakan, 364 meter persegi tersebut belum diajukan untuk sertifikat karena masih ada sengketa. Namun, saat ini sengketa sudah selesai dan akan diajukan ke BPN Kabupaten Serang.
“Sengketanya sudah selesai, sisanya yang berada di tengah ini akan kita urus lagi seperti halnya yang dua sertifikat. Tapi apabila diajukan untuk pembangunan sudah bisa karena sudah tidak ada sengketa,” tegasnya.
Setelah diserahkan, pihaknya akan menyerahkan sertifikat ke KPU RI untuk diajukan pembangunan gedung KPU.
Ia memperkirakan, pembangunan gedung KPU Kabupaten Serang menghabiskan anggaran sebesar Rp 11 miliar.
“Kita sudah usulkan sebelum sertifikat keluar. Besaran angkanya itu Rp 11 miliar, karena bukan hanya membangun tapi melakukan pengurangan, pondasi dan pemadatan. Sisanya baru untuk pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, mengatakan, setelah sertifikat hibah tanah untuk pembangunan gedung KPU Kabupaten Serang keluar, pihaknya akan mengajukan ke KPU RI untuk diusulkan pembangunannya.
Namun, pihaknya belum mengetahui apakah usulan tersebut bisa segera direalisasikan. Pasalnya, seluruh kewenangannya ada di KPU RI.
“Kita serahkan ke KPU RI, apakah ada skema pembangunan atau tidak, kan sekarang ada skema moratorium untuk pembangunan. Belum bisa dilakukan,” jelasnya.
Ia mengaku bersyukur karena dokumen-dokumen hibah tanah untuk pembangunan gedung KPU dari Pemkab Serang sudah selesai.
“Kalau ada hibah tanah kita terima, suratnya kita urus, kita bereskan. Ini berkat bantuan dari BPN,” ujarnya.
Naseh mengatakan, kebutuhan kantor untuk KPU Kabupaten Serang sangat mendesak. Pasalnya, saat ini mereka belum memiliki gedung yang representatif.
“Sekarang kan kita masih numpang, masih pinjam aset. Layaknya kita punya kantor sendiri, cuman siapa yang memfasilitasi pusat atau daerah nanti kita tunggu. Lokasinya di Puspemkab Serang,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono