• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Sertifikat Tanah Hibah untuk Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Serang Rampung

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 9 Januari 2025 21:19
in Kabupaten Serang, Utama
0
Sertifikat Tanah Hibah untuk Pembangunan Gedung KPU Kabupaten Serang Rampung
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menerima penyerahan sertifikat lahan yang sudah rampung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung KPU.

Lahan yang berada di Desa Cisait, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu sebelumnya dihibahkan oleh Pemkab Serang seluas 4.500 meter persegi.

Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono, mengatakan, pihaknya sudah menunggu kurang lebih selama dua tahun untuk sertifikat tanah hibah untuk pembangunan gedung KPU.

“Sebelumnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ada luasnya 4.500, namun belum dengan sertifikatnya,” katanya, Kamis, 9 Januari 2024.

Ia mengaku, penyerahan sertifikat berlangsung secara bertahap, karena status lahan yang dihibahkan terdapat sedikit kendala karena adanya sengketa.

“Awal itu sekitar 894 meter persegi. Tadi pagi yang diserahterimakan ke kita itu 3.242 meter persegi. Masih ada kekurangan sekitar 364 meter persegi,” ujarnya.

Ia mengatakan, 364 meter persegi tersebut belum diajukan untuk sertifikat karena masih ada sengketa. Namun, saat ini sengketa sudah selesai dan akan diajukan ke BPN Kabupaten Serang.

“Sengketanya sudah selesai, sisanya yang berada di tengah ini akan kita urus lagi seperti halnya yang dua sertifikat. Tapi apabila diajukan untuk pembangunan sudah bisa karena sudah tidak ada sengketa,” tegasnya.

Setelah diserahkan, pihaknya akan menyerahkan sertifikat ke KPU RI untuk diajukan pembangunan gedung KPU.

Ia memperkirakan, pembangunan gedung KPU Kabupaten Serang menghabiskan anggaran sebesar Rp 11 miliar.

“Kita sudah usulkan sebelum sertifikat keluar. Besaran angkanya itu Rp 11 miliar, karena bukan hanya membangun tapi melakukan pengurangan, pondasi dan pemadatan. Sisanya baru untuk pembangunan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, mengatakan, setelah sertifikat hibah tanah untuk pembangunan gedung KPU Kabupaten Serang keluar, pihaknya akan mengajukan ke KPU RI untuk diusulkan pembangunannya.

Namun, pihaknya belum mengetahui apakah usulan tersebut bisa segera direalisasikan. Pasalnya, seluruh kewenangannya ada di KPU RI.

“Kita serahkan ke KPU RI, apakah ada skema pembangunan atau tidak, kan sekarang ada skema moratorium untuk pembangunan. Belum bisa dilakukan,” jelasnya.

Ia mengaku bersyukur karena dokumen-dokumen hibah tanah untuk pembangunan gedung KPU dari Pemkab Serang sudah selesai.

“Kalau ada hibah tanah kita terima, suratnya kita urus, kita bereskan. Ini berkat bantuan dari BPN,” ujarnya.

Naseh mengatakan, kebutuhan kantor untuk KPU Kabupaten Serang sangat mendesak. Pasalnya, saat ini mereka belum memiliki gedung yang representatif.

“Sekarang kan kita masih numpang, masih pinjam aset. Layaknya kita punya kantor sendiri, cuman siapa yang memfasilitasi pusat atau daerah nanti kita tunggu. Lokasinya di Puspemkab Serang,” tegasnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Bawaslu Kabupaten Seranghibah tanahkabupaten serangKPU Kabupaten SerangKPU RIpembangunan gedung KPUPemkab Serangsertifikat tanah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Di Pulau Popole, Warga Panen Batu Bara

Next Post

Suap Alih Fungsi Situ Ranca Gede Jakung: Kades Babakan Akui Terima Rp 700 Juta dari PT Modern Industrial Estate

Next Post
Suap Alih Fungsi Situ Ranca Gede Jakung: Kades Babakan Akui Terima Rp 700 Juta dari PT Modern Industrial Estate

Suap Alih Fungsi Situ Ranca Gede Jakung: Kades Babakan Akui Terima Rp 700 Juta dari PT Modern Industrial Estate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

10 Tahun Berdiri, Sanggar Senam U & Me Gelar Perayaan HUT ke-81 RI

by Eko Fajar
Sabtu, 29 Agustus 2026 18:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sanggar Senam U & Me menggelar kegiatan senam bersama dan berbagai perlombaan dalam rangka memperingati Hari Ulang...

Raih Penghargaan Pemda Berprestasi, Pemkot Cilegon Dapat Bantuan Pembangunan 200 Rutilahu

by Adam Fadillah
Sabtu, 29 Agustus 2026 18:53
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Wali Kota Cilegon Robinsar diganjar bantuan pembangunan 200 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) setelah berhasil meraih...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.