TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Tangsel mulai menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menuturkan, penyusunan LPKPD merupakan salah satu upaya Pemkot Tangsel mempertanggungjawabkan
pelaksanaan APBD tahun 2024, juga dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 10,
yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“LKPD salah satu instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan laporan keuangan yang baik dan akurat tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan cerminan dari komitmen kita untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Benyamin dalam acara High Level Meeting yang menghadirkan narasumber dari BPK dan BPKP Perwakilan Provinsi Banten di Hotel Zuri Serpong, Rabu, 22 Januari 2025.
Benyamin mengatakan, high level meeting yang diselenggarakan kali ini merupakan momen bagi seluruh OPD berdikusi dan berkoordinasi dalam rangka penyusunan LKPD 2024.
“Saya ingin Kepala Perangkat Daerah sebagai entitas akuntansi banyak bertanya hal-hal yang menjadi kendala seperti regulasi, bukti pertanggungjawaban dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Berkaca pada hasil opini atas LKPD tahun sebelumnya, Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel berkomitmen untuk berproses ke arah yang lebih baik, ditengah dinamika perubahan peraturan dan sistem dibidang pengelolaan keuangan yang ada.
“Kami akan segera melakukan penyesuaian terkait dengan peraturan, sistem, sumber daya manusia, serta komitmen seluruh pimpinan perangkat daerah untuk menghadirkan LKPD yang akuntabel, transparansi dan berkualitas,” tutupnya.
Editor: Agus Priwandono












