JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024 diundur, tidak jadi digelar pada 6 Februari 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat jumpa pers di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Kepada wartawan, keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.
Pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar, ” ucap Tito seperti yang dikutip pada Disway.id
Dikatakannya, Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar pelantikan digelar secara efisien. Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar.
“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujar Tito sambil menyebut jika pihaknya akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2) guna membahas perihal pelantikan kepala daerah itu.
Editor: Bayu Mulyana