PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang untuk tidak meninggalkan kantor sebelum jam kerja berakhir.
Imbauan ini disampaikan untuk menegakkan disiplin pegawai dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Didin Pahrudin menegaskan, ASN harus mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan dan tidak boleh meninggalkan tugas sebelum waktunya.
“Aturannya sudah jelas. Pegawai masuk pukul 7.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, dengan absensi fingerprint. Khusus hari Jumat, pulangnya pukul 16.30 WIB. Jadi, dari pagi sampai sore wajib fingerprint,” ungkap Didin, Jumat 31 Januari 2025.
Didin menjelaskan, pengawasan disiplin pegawai akan diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pengawasan langsung ada di kepala OPD sebagai atasan mereka. Nanti kepala OPD yang akan menegakkan aturan ini,” jelasnya.
Untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap jam kerja, BKPSDM Pandeglang berencana akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai OPD.
“Kalau kami BKPSDM akan memantau kedisiplinan pegawai, terutama saat masuk kerja dan apel pagi. Khawatir jangan sampai ada yang hanya absen fingerprint langsung pergi pulang lagi atau kemana begitu,” tegas Didin.
Editor: Mastur Huda

