SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten, A. Damenta, mengeluarkan instruksi yang mengharuskan lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan dinyanyikan dua kali dalam sehari. Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 02 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 31 Januari 2025. Surat ini ditujukan kepada bupati/walikota se-Banten, pimpinan instansi vertikal di Banten, kepala OPD Pemprov Banten, serta pimpinan BUMN dan BUMD di Banten, termasuk instansi swasta.
Melalui surat tersebut, Damenta mengutip Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan. Untuk itu, Pj Gubernur menekankan pentingnya pemutaran lagu kebangsaan ini setiap hari kerja, yakni pada pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB, di berbagai tempat seperti kantor, sekolah, pabrik, mal, pasar, bandara, stasiun, rumah sakit, serta fasilitas umum lainnya.
Dengan instruksi ini, Damenta berharap dapat meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang, dan patriotisme masyarakat terhadap bangsa dan negara, termasuk di kalangan ASN, non-ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN/BUMD di Banten. “Kebijakan ini bertujuan untuk memperkenalkan lagu kebangsaan kepada seluruh lapisan masyarakat, guna menguatkan rasa nasionalisme,” ujar Damenta.
Editor : Merwanda