SERANG, RADARBAMTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten menegaskan jika pihaknya saat ini tengah fokus dalam pengamanan aset daerah. Salah satunya adalah situ yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan, mengatakan, berdasarkan data yang pihaknya miliki, Pemprov Banten memiki sembilan situ di Tamgsel.
Fokus pengamanan aset ini dilakukan karena terdapat beberapa situ yang dikuasai oleh pihak swasta.
“Sekarang masih tahap pengamanan aset dulu, melalui pengukuran batas dan sertifikasi,” ujar Arlan saat dihubungi, Selasa, 18 Februari 2025.
Salah satunya, Situ Kayu Atap di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, dikuasai pihak swasta. Bahkan, sudah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan.
Situ ini kepemilikannya sudah berpindah tangan ke pihak swasta, PT Hana Kreasi Persada (HKP), menyusul keputusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg, tanggal 21 Desember 2011.
Hasil perkara keputusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 13/PDT/2012/PT. BTN, tanggal 10 April 2012, menyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan dikuatkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten untuk menghapus pencantuman lokasi tanah milik PT HKP berdasarkan sertifikat HGB Nomor 6. 0340/Rempoa sebagai Situ Kayu Antap dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.
Namun, Pemprov tidak tinggal diam. Pemprov menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan melakukan Peninjauan Kembali (PK) guna mengambil alih situ yang dulunya aset milik Pemprov Banten ini.
Arlan menyatakan, usai pengamanan aset ini selesai, pihaknya akan mengelola situ itu untuk menjadi sumber pendapatan baru bagi Pemprov Banten.
Soal permintaan Pokdarwis Tangsel, Arlan meminta mereka untuk bersabar hingga proses pengamanan aset ini pihaknya selesaikan.
“Ke depan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja sama dengan swasta,” ungkapnya.
“Salah satunya Situ Cipondoh yang kini sudah bisa menyumbangkan PAD,” sambungnya.
Di tempat terpisah, Plt Kepala Dinas Pariwisata Banten, Tri Nurtopo, meminta kepada Pokdarwis untuk menyampaikan permohonan pengelolaan situ itu kepada DPUPR Banten.
“Nanti kan ada forum, nah mereka (Pokdarwis) bisa menyampaikan soal rencana mereka di sana,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono