SERANG,RADARBANTEN.CO.IS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan segera melakukan aktivasi untuk adan adhoc yang akan menjadi petugas pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah maupun dengan KPU RI. Naseh mengaku, telah mendapatkan arahan terkait tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan pada saat pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang.
“Kita juga sudah mendapatkan supervisi asistensi dari KPU Provinsi berkaitan dengan tahapan-tahapan yaitu dan terakhir kita sudah diberikan surat dinas dari KPU RI nomor 491 yang intinya adalah berkaitan dengan teknis pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 10 Maret 2025.
Naseh mengaku, saat ini pihaknya sedang dalam tahapan persiapan untuk penganggaran dan tahapan untuk aktifasi badan adhoc baik ditingkat kecamatan hingga di tingkat TPS. Nantinya, tidak ada rekrutmen ulang untuk badan adhoc melainkan akan ada tahapan evaluasi setelah itu badan adhoc pada Pilkada Serentak 2024 akan diaktifasi.
“Kita sudah mulai menyampaikan menginformasikan kebutuhan badan adhoc tentu mengaktifkan ini juga didasarkan dengan rapat evaluasi kita juga ada semacam kuesioner untuk evaluasi,” ujarnya.
Nantinya, untuk masa kerja badan adhoc baik PPK, PPS maupun KPPS hanya akan bekerja selama satu bulan. Kemudian jika kebutuhannya nanti ada perubahan nanti kita akan usulkan ke KPU RI.
“Kebutuhan lumayan besar bayangkan penyelenggaraan berfokus pada PPK PPS dan KPPS kemudian jumlahnya itu totalnya 23.383 jika dikali dengan horor-horor masing-masing tingkatan itu totalnya sekitar 20 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, komisioner KPU Kabupaten Serang, Asmawi mengatakan, nantinya akan ada sejumlah tahapan sebelum aktivasi badan adhoc, salah satunya ialah evaluasi.
“Pelantikan nanti rencanana tanggal 1 April. Untuk tahapan pengangkatan kembali nya sudah mulai kita umumkan. Tidak ada perekrutan ulang,” ujarnya.
Apabila nanti ada petugas yang tidak memenuhi syarat ataupun yang meninggal dunia, akan ada petugas yang diangkat yakni Pergantian Antar Waktu (PAW). “Nanti PAW, kan ada 5 tuh yang siap PAW. Di jadwal 1 April itu PPK, PPS dan KPPS,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya