PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Puluhan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuntut Pemkab Pandeglang agar melayangkan surat penolakan penundaan pengangkatan PPPK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional).
Tuntutan itu disampaikan usai puluhan Calon PPPK mengikuti audiensi bersama Pemkab Pandeglang di ruang Oproom Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang.
Calon PPPK Kabupaten Pandeglang Irfan Aminudin mengatakan, Calon PPPK di Kabupaten Pandeglang menuntut agar Pemerintah Daerah melayangkan surat penolakan penundaan pengangkatan PPPK.
“Karena kalau Pemerintah Daerah sebelumnya telah menetapkan untuk TMT (Terhitung Mulai Tanggal) kerja untuk pengangkatan PPPK per 1 April 2025. Namun karena adanya berita atau surat edaran dari Kemenpan RB, tentang penundaan sehingga membuat kami resah,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Gedung Setda Pandeglang, Kamis, 13 Maret 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan surat keputusan terkait penundaan pengangkatan PPPK yang semula di bulan April 2025 menjadi per 1 Maret 2026. Adanya keputusan itu membuat calon PPPK di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Pandeglang kecewa.
“Makanya kami mengadakan audiensi untuk meminta kepastian, dan alhamdulillah respon dari pemerintah daerah itu cukup baik dan cukup mendukung kepada kami,” katanya.
Sebetulnya kalau Kabupaten Pandeglang sendiri sudah siap sampai melakukan pengangkatan hingga tahap penggajian pun sudah siap.
“Terkait tuntutan kita ini, dari pimpinan mensuport kita memperjuangkan hak kita sebagai PPPK yang harusnya mendapatkan SK TMT per 1 April 2025. Namun karena adanya keputusan Menpan RB menjadi tertunda,” katanya.
Lalu bagaimana dengan surat penolakan penundaan Pemda kepada Menpan RB, terkait surat itu, Pemerintah Daerah akan bersurat kepada pemerintah pusat melalui BKPSDM yang ditandatangani oleh Bupati.
“Dan sebetulnya terkait pengangkatan PPPK dari pemerintah daerah sudah menjadwalkan untuk 100 hari kerja Bupati. Untuk menyerahkan SK buat kami calon PPPK,” katanya.
Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda Pemkesra) Setda Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, sebetulnya bukan audiensi tapi lebih kepada ngobrol saja.
“Mereka menanyakan status mereka setelah keputusan Menpan RB menunda pengangkatan PPPK. Jadi meminta kepastian saja, jaminannya seperti apa dan berharap kalau bisa jangan ditunda lah,” katanya.
Nah, tadi Ia menjelaskan kan, terkait surat dari Menpan RB sudah ada. Pengangkatan PPPK ditunda sampai Maret 2026.
“Mekanismenya, karena surat sudah ada sehingga membuat Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat banyak. Sekalipun kami dari pemerintah daerah sudah menyiapkan,” katanya.
Pemerintah Daerah sudah menyiapkan waktu penyerahan SK masuk dalam agenda 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi. Dari BKPSDM sudah menyiapkan 100 hari kerjanya.
“Pembagian SKnya per 1 April 2025. Tapi ada surat dari Menpan RB menjadi ditunda,” katanya.
Doni menjelaskan, penyerahan SK dapat diberikan karena memang semua persyaratan sebetulnya sudah semua.
“Dan Peltek (Persetujuan Teknis) -nya juga sudah keluar dalam artian NIP PPPK-nya sudah keluar. Namun karena sistem ya itu tadi adanya surat Menpan RB ya Pemerintah Daerah tidak bisa melangkah untuk tetap melakukan pengangkatan tanpa ada persetujuan dari Menpan RB” katanya.
Lebih lanjut Doni menerangkan, kesiapan pemerintah daerah juga sudah pada tahap alokasi anggaran untuk gajinya.
“Terkait gaji juga Pemerintah Daerah sudah menyiapkan kurang lebih Rp11 Miliar. Jadi terhitung bulan Mei sudah menerima gaji seharusnya ketika memang tidak ada penundaan,” katanya.
Ketika ditanya, soal melayangkan surat penolakan penundaan kepada Menpan RB, Doni mengatakan, hal itu disampaikan oleh temen-temen juga melihat dari kabupaten, kota dan provinsi lain yang bupati dan gubernurnya berkirim surat ke Menpan RB.
“Menolak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK,” katanya.
Plt Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon, mengatakan, adanya penundaan pengangkatan ini keputusan nasional.
“Namun untuk Pandeglang, Pertek PPPK sudah turun. Adapun perubahan itu keputusan nasional bukan pemerintah daerah, begitu kami dapat surat dari Menpan dan BKN, penundaan terjadi,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi