PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan surat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hasil seleksi Tahun Anggaran 2024.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun 2024.
Calon PPPK Kabupaten Pandeglang Irfan Aminudin mengatakan, surat dari Menpan RB diterima hari Rabu, 19 Maret 2025 pagi. “Isinya menginformasikan kaitan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK Proses hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 19 Maret 2025.
Jadi, bagi CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan Nomor Induknya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan. “Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025,” katanya.
Lalu, usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induknya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025,” katanya.
Selanjutnya, proses pengangkatan PPPK, setiap peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
“Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN,” katanya.
Ketika dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
“Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan atau PPPK dengan TMT tetap dilanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan atau penandatanganan perjanjian kerja,” katanya.
Selanjutnya, Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Sedangkan surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP ASN Tahun 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini,” katanya.
Lebih lanjut Irfan mengucapkan, rasa syukur alhamdulillah dengan terbitnya surat Menpan RB yang terbaru. “Kayaknya untuk pengangkatan di Kabupaten Pandeglang bisa sesuai jadwal. Tinggal menunggu juknas dsn juknis dari BKN,” katanya.
Adanya surat dari Menpan RB merupakan kabar baik. Hal ini menjadi harapan dari dirinya dan juga teman-teman. “Mudah-mudahan berjalan lancar semua prosesnya dan sesuai jadwal awal. Mudah-mudahan ke depan tidak ada hambatan dan perubahan lagi baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah,” katanya.
Editor: Abdul Rozak