Jakarta, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, menginstruksikan satuan kerja (Satker), yaitu kantor wilayah (Kanwil) BPN provinsi, termasuk Banten maupun Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota untuk meninjau kawasannya yang berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS).
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencari solusi untuk mengatasi masalah bencana banjir yang masih sering terjadi.
“Agar Dirjen, mulai dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan membuat rapat khusus dengan semua Kantah dan Kanwil, yang Kantah dan Kanwilnya itu melintasi sungai yang menjadi sumber bencana banjir, baik di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan daerah lainnya,” imbau Nusron dalam siaran presnya.
Menurutnya, peninjauan terhadap kawasan yang berada di sempadan sungai ini penting sebagai dasar perencanaan penanganan masalah tersebut.
“Peninjauan kawasan sempadan sungai ini, agar diteliti. Bagi bidang yang sudah kadung (telanjur) ada alas hak, apabila memungkinkan ditinjau ulang agar dibatalkan. Intinya harus segera dilakukan normalisasi terhadap sempadan sungai,” tegas Nusron.
Kepada Plt Dirjen Tata Ruang dan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Nusron juga mengarahkan untuk melakukan kajian terhadap sejumlah kawasan. Di antaranya, Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), serta Kawasan Semarang-Demak.
“Perlu adanya kajian Rencana Tata Ruang Wilayah. Sebelum disahkan menjadi peraturan daerah, ada campur tangan Kementerian pada saat persetujuan substansi,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono