PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelayanan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang kembali dibuka untuk masyarakat.
Sekretaris Disdukcapil Pandeglang, Raden Yunce Dewi, mengatakan pelayanan perekaman e-KTP sudah kembali berjalan di kantor Disdukcapil.
“Iya, sudah aktif perekaman di kantor hari ini. Masyarakat bisa melakukan perekaman e-KTP,” kata Raden Yunce Dewi melalui pesan WhatsApp, Kamis 10 April 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima Radarbanten.co.id, selain di kantor pusat Disdukcapil, pelayanan perekaman e-KTP juga bisa dilakukan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil. Lokasinya tersebar di beberapa kecamatan, antara lain UPT Disdukcapil Panimbang, Cibaliung, Menes, dan Pulosari.
Meski sudah aktif, kapasitas layanan perekaman e-KTP masih terbatas. Setiap lokasi hanya mampu melayani sekitar 30 orang per hari. Pembatasan ini disesuaikan dengan jam kerja yang berlangsung dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga mengantre di Disdukcapil Kabupaten Pandeglang usai libur Lebaran Idul Fitri 2025. Sayangnya, pelayanan terganggu karena alat perekaman e-KTP mengalami kerusakan
Seorang warga Pandeglang, Irma mengaku kecewa setelah gagal melakukan perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Pandeglang. Ia rela datang sejak subuh dari Kecamatan Bojong, namun harus pulang dengan tangan hampa karena alat perekaman e-KTP rusak.
Editor: Mastur Huda











