SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mencatat masih ada sebanyak 30 desa yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan da Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Serang. Kondisi tersebut membuat desa tidak dapat mengajukan pencairan dana desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Dede Suchandi mengatakan, pihaknya masih terus mendorong supaya 30 desa tersebut cepat menetapkan APBDes.
“Berdasarkan data terbaru per tanggal 21 April lalu, desa yang belum menetapkan APBDes ada sebanyak 30 dari 326 desa yang ada di Kabupaten Serang,” katanya kepada Radar Banten, Jumat 23 April 2025.
Ia menjelaskan, setiap desa seharusnya menyelesaikan penetapan APBDes pada 31 Desember 2024 sebelum melakukan pengajuan pencairan pada awal tahun 2025. Namun, masih ada desa yang belum melakukan penetapan sampai saat ini.
“Mereka sebetulnya karena terbentur aturan dari Peemendes nomor 2 tahun 2024 dan Kepmendes nomor 3 tahun 2025. Dua peraturan tersebut terbit di akhir tahun 2024 dan di awal tahun 2025, jadi desa itu menunggu itu sebetulnya,” katanya.
Dede menuturkan, terlambatnya penetapan APBDes tersebut membuat pencairan dana desa menjadi terhambat lantaran desa belum melakukan pengajuan pencairan.
“Jika desanya sudah menetapkan APBDes kemudian mereka melakukan pengajuan pencairan. Jadi walaupun sudah ditetapkan kalau desanya enggak melakukan pengajuan, dana desa enggak bakal cair,” jelasnya.
Ia mengatakan telah melakukan sejumlah upaya yakni dengan melakukan sosialisasi ke setiap desa supaya mempercepat penetapan APBDes supaya tidak menghambat penciaran dana desa.
“Sekarang RAPBDes harus dimasukan ke sistem yang disediakan oleh pemerintah pusat. Mungkin desa banyak yang belum paham untuk cara penginputannya. Tapi kalau berbicara enggak paham, kita sudah melakukan sosialisasi,” paparnya.
Ia mengungkapkan, desa-desa yang belum menetapkan APBDes tahun 2025 kebanyakan dari Kecamatan Pontang dan Cikeusal dimana setiap kecamatan ada enam desa yang belum menetapkan ABPDes.
“Kecamatan Puloampel tiga desa, Cinangka tiga desa, Carenang dan Kibin dua desa, dan beberapa Kecamatan lainnya ada 1 desa yang belum menetapkan APBDes,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











